20 Partai Politik Ajukan Sengketa Pileg 2024 ke MK

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa.
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg). Sidang perdana masuk tahap pemeriksaan pendahuluan, pada Senin kemarin, 29 April 2024.

Juru Bicara (Jubir) MK , Fajar Laksono, menjelaskan MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

“Berdasarkan PMK No. 1/2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024,” ujar Fajar, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa, 30 April 2024.

Pemeriksaan perkara PHPU Pileg bakal dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.

Fajar mengatakan pembagian penanganan jumlah perkara masing-masing panel, yakni Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Panel I terdiri hakim Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Panel II terdiri hakim Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Kemudian Panel III terdiri hakim Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg 2024, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.

Terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, diajukan oleh perorangan.

1. PAN (19 perkara)
2. PBB (8 perkara)
3. PDI-P (13 perkara)
4. Partai Demokrat (17 perkara)
5. Partai Garda Republik Indonesia (1 perkara)
6. Partai Garuda (1 perkara)
7. Partai Gelora (3 perkara)
8. Partai Gerindra (17 perkara)
9. Partai Golkar (14 perkara)
10. Partai Hanura (4 perkara)
11. PKS (3 perkara)
12. PKB (12 perkara)
13. PKN (4 perkara)
14. Partai Nasdem (20 perkara)
15. Perindo (6 perkara)
16. PPP (24 perkara)
17. PSI (2 perkara)
18. Partai Aceh (1 perkara)
19. Partai Adil Sejahtera Aceh (1 perkara)
20. Partai Nanggroe Aceh (1 perkara)

MK baru merilis data berdasarkan nomor perkara, belum merinci data perkara berdasarkan gugatan yang diajukan partai politik. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *