6.170 Miras dan 772 Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Nataru

Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kota Sukabumi musnahkan barang bukti ribuan Minuman Keras (Miras) dan ratusan knalpot brong, di kawasan Terminal Tipe A KH. Ahmad Sanusi, di Jalan Lingkar Selatan, pada pada Kamis, 21 Desember 2023. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kota Sukabumi musnahkan barang bukti ribuan Minuman Keras (Miras) dan ratusan knalpot brong, di kawasan Terminal Tipe A KH. Ahmad Sanusi, di Jalan Lingkar Selatan, pada pada Kamis, 21 Desember 2023. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kota Sukabumi melakukan pemusnahan barang bukti berupa ribuan Minuman Keras (Miras) dan ratusan knalpot brong, di kawasan Terminal Tipe A KH. Ahmad Sanusi, di Jalan Lingkar Selatan, pada pada Kamis, 21 Desember 2023.

Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhidin, mengatakan barang bukti berupa 6.170 miras berbagai merk yang dimusnahkan itu hasil dari operasi pihaknya dalam kurun waktu lima bulan.

“Tahun ini kita dalam kurun waktu lima bulan melaksanakan operasi dan berhasil mengamankan sebanyak 6.170 miras, dan untuk knalpot brongnya ada 772 buah,” ujar Tahir, kepada awak media.

Ia menjelaskan, barang bukti miras yang pihaknya berhasil amankan itu didominasi dari toko jamu. Pasalnya, pada saat pihaknya melakukan operasi tidak memiliki izin. Maka dari itu pihaknya tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Barang bukti miras kebanyakan dari penjual jamu yang memang tidak sesuai dengan perizinannya, sehingga kita tindak,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News