6 Orang ASN Kota Sukabumi Jadi PPK dan PPS di Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Istimewa.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – 6 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Sukabumi dilantik menjadi personel badan adhoc pemilu sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilkada Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi.

Divisi Sosparmas dan SDM KPU Kota Sukabumi, Seni Soniasih mengungkapkan terdapat 2 orang ASN yang dilantik menjadi PPK dan 4 orang ASN dilantik menjadi PPS yang telah memenuhi syarat dan telah lulus tahapan seleksi.

“Ada 4 orang (PPS) di Kecamatan Warudoyong, ada 2  orang di Cikole 1 orang, di Cibeureum ada 1 orang. PPK ada 2 orang di Kecamatan Cibereum dan Lembursitu,” kata Seni sesaat setelah pelantikan petugas PPS di Hotel Horison, Kota Sukabumi, Minggu, 25 Mei 2024.

Seni melanjutkan, syarat seorang ASN untuk menjadi badan adhoc pemilu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nonor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Pada tahap seleksi, para ASN ini wajib untuk melampirkan izin dari pimpinannya maka ASN yang lulus seleksi badan adhoc pemilu baik PPK dan PPS telah memenuhi syarat dan resmi menjadi badan adhoc pemilu.

“Jadi selama ada surat pernyataan izin dari pimpinannya maka saat dia lolos ataupun terpilih menjadi anggota badan adhoc baik PPK atau PPS dia bisa memenuhi syarat,” pungkas Sani.(*)

 

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *