“bjb

Akhirnya, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Driver Online di Sukabumi, Dua Pelaku Ditembak di Kaki

Polisi beri hadiah timah panas kedua tersangka kasus pembunuhan seorang driver online di wilayah Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada beberapa waktu lalu. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Polisi beri hadiah timah panas kedua tersangka kasus pembunuhan seorang driver online di wilayah Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada beberapa waktu lalu. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap dua orang tersangka kasus pembunuhan seorang driver online berinisial S (55) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terikat lakban di wilayah Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa 7 November 2023, sekira pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka pembunuhan itu JF (30) dan DP (23). Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Jumat 17 November 2023. Saat dilakukan penangkapan petugas terpaksa melakukan tindakan terukur ke arah kaki pelaku untuk melumpuhkannya.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan kronologi kejadian itu bermula saat korban mendapat orderan dari wilayah Kecamatan Pasar Rebo Kota Jakarta Timur menuju Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.

“Ya saat sampai di sekitar Kecamatan Gunung Putri itu korban berhenti di bahu jalan. Saat itu juga salah satu pelaku langsung memegang tangan korban serta menarik korban ke arah kursi belakang kendaraan,” ujar Ari, kepada awak media, saat konferensi pers pengungkapan kasus, pada Sabtu 18 November 2023.

Saat korban ditarik oleh pelaku, kata Ari, korban mencoba melawan dan berteriak. Namun pelaku lainnya langsung menutup mulut korban dengan menggunakan alat perekat atau lakban yang sebelumnya sudah di persiapkan oleh para pelaku untuk melumpuhkan korban.

“Pelaku mengikat korban dengan menggunakan lakban dan tali rapia, saat diperjalanan, korban sudah tidak bernafas atau meninggal dunia,” ungkapnya.

Setelah korban meninggal dunia, lanjut Ari, para pelaku mencoba untuk mencari lokasi yang akan dijadikan tempat untuk membuang jasad korban tersebut. Alhasil, para pelaku ini membuang jasad korban itu di wilayah Kecamatan Cireunghas.

“Jadi para pelaku menyimpan satu unit kendaraan merk Daihatsu Xenia dengan nopol B 1774 EYF di salah satu halaman parkir mini market, kemudian para pelaku pergi melarikan diri,” bebernya.

Ari mengungkapkan, kedua pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. Kemudian Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *