SUKABUMI, HALOSMI.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi kini melarang untuk mengkonsumsi makanan ciki berasap nitrogen atau ciki ngebul (Cikbul) yang mengakibatkan keracunan. Hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.07/III.5/67/2023 perihal Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Sukabumi, Wita Darmawati, mengatakan pada pekan lalu pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan pengawasan seluruh makanan. Namun tiba-tiba ada kasus cikbul sehingga pihaknya langsung mengeluarkan surat edaran secara spesifik untuk melarang mengkonsumsi makanan cikbul tersebut.
“Kita sudah membuat surat edaran itu, sekarang tinggal kita edarkan. Ini juga kita masih lakukan assessmen sampai sejauh mana di Kota Sukabumi ada tempat-tempat yang menjual cikbul tersebut,” ujar Wita, kepada wartawan, Senin 9 Januari 2023.
Terkait bahaya mengkonsumsi cikbul terhadap kesehatan anak karena mengandung nitrogen, kata Wita, nitrogen itu seharusnya bukan untuk dikonsumsi melainkan untuk kepentingan medis. Maka dari itu pihaknya mengeluarkan surat edaran supaya tidak untuk dikonsumsi.
“Nitrogen ini digunakan untuk kepentingan medis. Di rumah sakit, selain oksigen ada nitrogen juga yang dibutuhkan, tapi penggunaannya harus ada pengawasan. Intinya penjualan cikbul itu jangan, kita sudah mengeluarkan surat edaran supaya tidak mengkonsumsi itu,” tegasnya.
Ia mengaku, pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait pengawasan jajanan yang dijual di sekolah-sekolah. Kendati demikian, pihaknya juga saat ini masih melakukan asesmen terlebih dahulu apakah benar di Kota Sukabumi ada yang menjual cikbul dan korelasinya dengan kesehatan seperti apa.
“Kita sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pengawasan terhadap sekolah-sekolah, karena itulah tempat yang strategis untuk pedagang yang menjual cikbul itu,” ungkapnya.
Hingga saat ini, lanjut Wita, di Kota Sukabumi belum ada laporan adanya yang mengalami keracunan akibat cikbul itu, meski pihaknya juga belum tahu pasti apakah benar dapat mengakibatkan keracunan karena cikbul atau hal yang lain.
“Kita juga akan berkonsultasi dengan provinsi seperti apa nanti tindaklanjutnya yang harus dilakukan terkait cikbul itu. Kemudian langkah-langkah berikutnya nanti kita sampaikan, setelah kita berkonsultasi juga dengan pimpinan,” pungkasnya. (*)