Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacarnya Hingga Tewas, Korban Dipukul Hingga Dilindas

Andini dan R (Diduga Pelaku) Terlihat Mesra di Unggahan Media Sosial Beberapa Waktu Lalu (Sumber : Istimewa)
Andini dan R (Diduga Pelaku) Terlihat Mesra di Unggahan Media Sosial Beberapa Waktu Lalu (Sumber : Istimewa)

LHALOSMI.COM – Gregorius Ronald Tanur (GR) anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tanur resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan korban Dini Sera Afrianti (29) meninggal dunia, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Dari rilis Polrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, korban tewas akibat penganiayaan akibat dipukul dengan menggunakan botol minuman keras dan dilindas dengan mobil. Pasma menjelaskan kronologis kejadian yang menyebabkan korban tewas.

“Korban DSA dan GR, mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei kurang lebih 5 bulan, sedang makan di daerah G-Walk,” kata Pasma seperti dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Setelah makan malam, GR diundang oleh salah satu temannya ke tempat hiburan malam, Blackhall KTV, Lenmarc Mall dan pada pukul 21.32 WIB keduanya sampai di lokasi.

Keduanya masuk ke room 7 ruangan karaoke dan mulai berkaraoke sambil minum minuman keras bersama 5 orang teman dari GR.

“Rabu (4 Oktober 2023) dini hari sekira pukul 00.10, korban DSA dan GR terlibat cekcok dan bertengkar di dalam lift, dan disaksikan oleh petugas sekuriti Blackhall KTV,” jelas Pasma.

Dari keterangan tersangka GR, di dalam lift GR menendang kaki kanan korban hingga korban terjatuh dalam posisi duduk. Saat kondisi terjatuh dari rekaman CCTV yang dimiliki kepolisian, GR memukul kepala korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman keras.

Sampai di tempat parkiran, DSA keluar mendahului GR dari dalam lift sambil memainkan ponselnya dan bersandar di samping kiri mobil milik GR.

“GR memasuki mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh GR dari parkir belok ke kanan, sedangkan posisi korban di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter kurang lebih,” ungkap Pasma.

Melihat adanya korban tergeletak, sekuriti datang dan GR membawa korban DSA ke apartemen sekitar pukul 01.15 WIB. Sesampainya di apartemen, GR mencoba untuk membuat nafas buatan dengan cara menekan dada korban namun tak ada respon.

GR akhirnya membawa DSA ke RS National Hospital untuk dilakukan pertolongan namun naas DSA meninggal dunia tepat pukul 02.30 WIB. Dari rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi serta hasil autopsi terhadap jenazah DSA polisi akhirnya menetapkan GR sebagai tersangka.

“Maka kami telah menetapkan status GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Pasma. (*)

 

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *