SUKABUMI, HALOSMI.COM – Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Faisal Anwar Bagindo meradang usai dirinya kena Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pria yang sudah tiga periode menjadi anggota legislatif dari PAN itu mengaku kena PAW berdasarkan surat yang ia terima dari DPP PAN tertanggal 14 Januari 2023.
Faisal menyebut, dalam surat yang ia terima, salah satu substansi yang menyebabkan dirinya kena PAW adalah gara-gara kurang aktif di partai. Poin lainnya adalah gara-gara dirinya sebagai anggota DPRD tidak lancar memberi iuran alias setoran bulanan.
Faisal membeberkan, substansi mengenai iuran wajib setiap anggota legislatif dari PAN semula hanya dibebankan Rp 2 juta per bulan. Namun seiring waktu, iuran itu pun semakin naik jadi Rp 3,5 juta per bulan. Terus bertambah hingga terakhir ia dibebankan sebesar Rp 8,5 juta per bulan.
Faisal pun mengaku sempat mengajukan agar iuran tersebut diberi penundaan atau bahkan diringankan. Namun ia mengaku tak mendapat surat balasan. Menurutnya jumlah Rp 8,5 juta per bulan relatif besar untuk skala Kota Sukabumi. Sehingga ia sempat menunggak lebih dari Rp 60 juta.
“Ada surat PAW yang saya terima melalui istri saya, kemarin hari Sabtu tanggal 14 Januari jam 1 siang. Kemudian isi suratnya itu tertanggal 22 Desember 2022. Setelah itu ada surat ke Sekretariat DPRD Kota Sukabumi untuk segera ditindaklanjuti. Saya, sebagai anggota DPRD tentu secara normatif melakukan upaya pembelaan. Saya sudah berkirim surat ke DPP, dalam hal ini mahkamah partai untuk meninjau ulang atau mencabut. Sebab ada beberapa poin yang menurut saya tidak menunjukkan asas keadilan,” kata Faisal saat diwawancarai, Rabu 18 Januari 2023.
Ditanya soal tunggakan, Faisal mengaku di tahun lalu ia sempat menunggak iuran atau setoran selama enam bulan dengan nominal sekitar Rp 90 juta. Sementara yang sudah dia bayar sebesar Rp 30 juta. Sehingga masih tersisa Rp 60 juta.
Di tahun 2023 ini pun Faisal mengaku sudah mengajukan agar pembayaran setoran itu ditunda setidaknya hingga Maret. Namun, ia keburu mendapat surat PAW. Mendapat perlakuan tersebut, ia mengaku masih menunggu respon lanjutan dari DPP PAN melalui mahkamah partai.
“Tadinya di PAN itu sewaktu saya jadi Ketua DPD, di-flat Rp 2 juta per bulan. Kemudian disusul wacana kenaikan menjadi Rp 3,5 juta. Sampai kemudian naik signifikan menjadi Rp 8,5 juta per tanggal 3 Oktober 2021. Kita diambil dari gaji keseluruhan sekitar 20%. Ditanya relevan atau tidak, tentu itu subjektif. Kalau di mata mereka yang ingin saya di-PAW, mungkin relevan. Kalau saya menyebutkan terlalu mahal, maka saya mengajukan surat keberatan agar dilakukan penundaan atau diringankan. Saya mengajukan surat dua kali ke DPP dan tidak direspon,” tukasnya.
Ditanya soal respon DPD PAN Kota Sukabumi, Faisal melihat ada respon yang baik.
“Kalau dari DPD sebetulnya mereka memberikan respon yang baik. Mereka bilang pikirkan dulu DPP, baru ke DPD. Saya yang sisa Rp 30 juta itu enam bulan untuk bayar ke DPP. Tapi untuk kegiatan justru saya ikut serta. Misalnya ada kegiatan-kegiatan untuk menaikkan rating partai, saya ikut berpartisipasi. Kegiatan temu kader, saya juga ikut. Rapat fraksi juga sering. Artinya tadi dalam substansi yang menyebut saya kurang aktif, tidak berperan serta, tidak nyambung dengan kawan-kawan DPD, sudah terbantahkan. Kalau tidak nyambung tidak mungkin kita diajak bicara,” lanjutnya.
“Saya akan tunggu dulu respon dari mahakamah partai. Kalau hasilnya positif bagi saya tentu tidak akan berlarut. Artinya kita selesai. Maksudnya selesai itu adalah ketika mahkamah partai mengabulkan keinginan saya untuk mencabut SK PAW yang dimaksud. Tapi kalau kemudian isinya negatif, maka kemudian langkah selanjutnya tentu akan saya tempuh dengan melakukan gugatan ke pengadilan,” imbuhnya. (*)