Anggota Komisi V DPR Tegur Mendes Soal Netralitas Perangkat Desa di Pilpres 2024

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar. Foto: Istimewa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar. Foto: Istimewa.

 

HALOSMI.COM – Anggota Komisi V DPR RI, Djenri Alting Keintjem, mempertanyakan netralitas perangkat desa dalam Pilpres 2024.

Hal itu ia sampaikan saat melakukan rapat kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 28 November 2023.

Djenri awalnya mempertanyakan kepada Abdul mengenai mekanisme perekrutan pendamping desa.

Pendamping desa merupakan sumber daya manusia yang direkrut oleh Kemendes pada periode tertentu untuk melakukan pendampingan terhadap pengelolaan desa di Indonesia.

Djenri pun mempertanyakan kebenaran bahwa faktor politik menjadi salah satu pertimbangan dalam perekrutan pendamping desa.

“Benarkan pendamping desa ini ada afiliasi politik ke parpol tertentu?” kata dia dalam rapat kerja tersebut, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa 28 November 2023.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu mengaku mendapatkan informasi ada pendamping desa yang dikeluarkan dari grup WhatsApp-nya, karena berbeda pandangan politik mengenai partai dan capres. Djenri mengaku memiliki bukti dugaan pelanggaran itu.

“Saya ada bukti, kalau bapak perlu saya tunjukkan, orang yang tidak sejalan dengan partai atau capres itu dikeluarkan dari grup tersebut,” katanya.

Menurutnya, tekanan kepada pendamping desa itu tak berhenti hanya dengan dikeluarkan dari grup. Dia mengatakan calon pendamping desa ini diancam tidak bisa ikut lagi perekrutan calon pendamping desa apabila tetap mendukung capres yang tidak sama.

“Orangnya bisa saya bawa ke sini, mungkin karena orang yang bukan satu warna dari partai atau capres tertentu, saya minta konfirmasi ke Bapak,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan itu, Abdul mengaku tidak pernah ada arahan dari Kementerian Desa PDTT kepada pendamping desa untuk mendukung parpol atau capres tertentu. Dia mengakui peristiwa semacam itu memang terjadi, namun sifatnya hanya lokal.

“Kalau saya bayangkan yang disampaikan oleh Pak Djenri ya mungkin tidak jauh dari yang kita dengar hari ini, misalnya di Sorong, di Majalengka ada Bupati yang begini-begini, saya kira itu tidak ada kebijakan dari pusat,” ungkap Abdul.

Abdul menduga pihak-pihak tersebut melakukan tindakannya bukan karena instruksi, tapi inisiatif pribadi untuk mendapatkan keuntungan. Karena itu, dia memastikan akan memberikan sanksi kepada pendamping desa yang melakukan kecurangan dalam Pilpres.

“Pasti akan kita peringatkan agar tidak mengambil posisi itu,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *