HALOSMI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) bakal mengehentikan aktifitas pengerukan tanah ilegal, di salah satu lahan di Jalan KH Ahmad Sanusi, RT 02/12, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penghentian aktifitas pengerukan tanah itu dilakukan atas laporan dari warga yang khawatir terjadinya bencana pergerakan tanah dan longsor.
Baca juga: Pengerukan Tanah Ilegal di Gunungpuyuh Sukabumi Diprotes Warga
Kepala Dinas PUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, mengatakan pihaknya bakal mengirimkan surat kepada pemilik lahan yang didalamnya menyarankan agar aktifitas pengerukan tanah itu dihentikan. Terlebih ketinggian tebing itu sekitar 10 meter dan juga terdapat sebuah tower BTS.
“Ya kita hari Senin nanti mau mengirimkan surat ke si pemilik lahan, dan menyarankan untuk penghentian dulu pekerjaannya, karena kan posisinya di musim penghujan ini riskan ya,” ujar Sony, kepada HALOSMI.COM, dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Sabtu 2 Desember 2023.
Selain itu, kata Sony, pihaknya juga menyarankan kepada pemilik lahan untuk menempuh perizinan, dan juga menyarankan agar area lahan yang dikeruk itu tidak berdampak ke fasilitas yang sudah ada.
“Ya kita hanya bisa menyarankan saja, karena perizinan terkait itu ke DPMPTSP. Kalau dari kita mah rekomendasi terkait dengan hal tehniknya,” pungkasnya. (*)