HALOSMI.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpose jari dengan simbol nomor urut capres-cawapres sebagai tanda dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam Pilpres 2024, bisa diberhentikan.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce. Ia menyebut hal ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri Tahun 2022.
“ASN agar sangat berhati-hati dan cermat dalam berpose jari, seperti berbagai pose yang menjadi pose jari berbagai partai politik dalam berkampanye. Dalam berbagai peraturan ada sanksi jika ASN tidak netral, termasuk dirangkum dalam SKB,” kata Averrouce, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis 16 November 2023.
Dalam lampiran kedua SKB 5 Menteri poin 7, ASN dilarang mengunggah bentuk dukungan terhadap kandidat tertentu ke media sosial. Pelanggar aturan itu diancam sanksi disiplin berat yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021.
Sanksi disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dari PNS.
“Kita berharap bahwa netralitas menjadi hal utama yang harus terus dilakukan, sehingga pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Averrouce mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang membuat video larangan berpose jari. Dia berkata tak ada instruksi dari pusat tentang hal itu, tetapi hal itu baik sebagai panduan bagi ASN.
“Kami apresiasi kolaborasi kita semua untuk memastikan netralitas ASN, banyak instansi pemerintah baik pusat dan daerah membuat media baik flyer, foto dan video terkait pose dan gaya foto yang boleh atau tidak boleh,” pungkasnya. (*)