SUKABUMI, HALOSMI.COM – Memasuki awal tahun 2023, permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sukabumi Kota, mengalami peningkatan. Hal itu terbukti pada Senin 2 Januari 2023, puluhan orang mendaftar untuk membuat SIM A dan C, tetapi dari sekian banyak pemohon yang dapat lolos hanya beberapa orang saja.
Baur SIM Satlantas Polres Sukabumi Kota, Aiptu Asep Rahmat, mengatakan pemohon pembuatan SIM pada awal tahun ini mengalami peningkatan. Rata-rata perharinya tidak lebih kurang 30 orang.
“Awal tahun sekarang cukup ada peningkatan meskipun tidak signifikan,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa 3 Januari 2022.
Ia menjelaskan, jika melihat dari data yang ada, mayoritas pemohon kebanyakan membuat SIM C. “Permohonan membuat SIM C cukup tinggi dibanding SIM A. Tadi dari puluhan pemohon yang lolos hanya beberapa saja,” ungkapnya.
Disinggung soal layanan SIM keliling, ia menerangkan, pihaknya terus menggalakan pelaksanaan layanan SIM keliling untuk wilayah Kota Sukabumi. Hal ini, untuk mempermudah masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus langsung datang ke kantor Satlantas Polres Sukabumi Kota.
“Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A ataupun SIM C bisa datang ke lokasi Bus SIM keliling yang sudah disediakan,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C bagi mayarakat yang menggunakan pelayanan SIM keliling.
“Untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun, itu tidak dapat dilakukan pada program pelayanan SIM keliling. Masyarakat yang telah habis masa berlaku SIM nya dapat langsung datang ke Satlantas Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (**)