SUKABUMI, HALOSMI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi akan menindak tegas terhadap pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir sembarangan di beberapa lokasi hingga diatas trotoar, salah satunya di Jalan Suryakencana yang belum lama ini pembangunannya rampung.
Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2018 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan/ Dinas Perhubungan terhitung sejak 5 Agustus 2019 mulai melakukan dan menerapkan sanksi bagi pelanggar terutama yang berkenaan dengan parkir sembarangan.
Kadishub Kota Sukabumi, Imran Wardhani, mengatakan menindaklanjuti Perda yang berkaitan dengan parkir sembarangan itu akan diberikan penindakan tiga tahap, diantaranya penempelan stiker sekaligus melakukan sosialisasi, kemudian penggembosan ban, dan terakhir dilakukan penderekan.
“Jadi penindakan kendaraan yang parkir sembarangan itu ada tiga tahap. Kalau memang kendaraan yang kedapatan menghalangi atau menghambat itu akan kita derek,” ujar Imran, kepada HALOSMI.COM, Rabu 18 Januari 2023.
Maka untuk mencegah pengendara yang memarkirkan kendaraannya sembarangan, kata Imran, pihaknya secara rutin menerjunkan sejumlah anggota di beberapa ruas jalan yang kerap dijadikan lokasi parkir sembarangan.
“Kegiatan ini rutin kami laksanakan. Tujuannya untuk mencegah kepadatan arus lalu lintas,” pungkasnya. (*)