Ayep Zaki jadi Cabup Perdana dalam Pilkada 2024 di Sukabumi

Ayep Zaki, Ketua DPD Partai Nasdem (Sumber : Istimewa)
Ayep Zaki, Ketua DPD Partai Nasdem (Sumber : Istimewa)

HALOSMI.COM – Ayep Zaki, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai (Nasional Demokrat) Nasdem Kabupaten Sukabumi resmi menjadi (Calon Wakil Bupati) Cawabup Sukabumi setelah dirinya secara resmi mendaftar lewat Deks Pilkada DPD Partai Amanat Nasional (PAN).

Hal tersebut terungkap setelah DPD PAN menggelar acara silaturahmi dan konsolidasi akbar DPD PAN Sukabumi di Ballroom Hotel Augusta, Jalan Raya Cibadak – Cikukulu, Sukabumi Jawa Barat, Sabtu, 6 Aptil 2024 lalu. Ayep resmi mendaftar untuk menjadi Bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati bersama Partai PAN. Berkas pendaftaran telah drinyia serahkan kepada Ketua Tim Pilkada DPD PAN Kabupaten Sukabumi.

“Tujuan utama pertemuan tersebut adalah membahas pengusungan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai PAN di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 sekaligus penyerahan formulir pendaftaran calon Ketua Desk Pilkada, Budi Mulyadi kepada Ayep yang diusung oleh PAN,” ungkap Ayep Zaki pada HALOSMI Minggu, 8 April 2024.

Ayep mengatakan, dirinya ingin membuat lembaran sejarah di tanah kelahirannya yakni menghadirkan koalisi yang bukan hanya sekadar berorientasi pada koalisi Pilkada, tetapi koalisi yang mampu membesarkan partai yang saling membantu, memberi, menolong dan saling menguntungkan bagi masyarakat.

“Saya bukan politisi, tapi saya praktisi di bidang pertanian, ekonomi, UKM, dan program MUI. Pertama, insya Allah 10-15 tahun ke depan, Sukabumi menjadi nomor satu di Indonesia dengan terselesaikannya permasalahan di Indonesia,” ungkap Ayep.

Secara langsung, Partai Nasdem dan Partai PAN Kabupaten Sukabumi berkoalisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Partai PAN memiliki 3 kursi di parlemen sedangkan Partai Nasdem tidak memiliki kursi sama sekali tahun ini. Mengacu pada Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Dia meminta agar syarat ambang batas pencalonan kepala daerah sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPRD atau 15 persen akumulasi suara sah pemilihan anggota DPRD tidak berlaku bagi partai politik.(*)

 

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *