HALOSMI.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, angkat bicara terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), dan perbedaan kegiatan sosialisasi dengan kampanye.
Yasti menyebut, APS yang menyerupai APK itu sudah pihaknya tertibkan bersama dengan Satpol PP Kota Sukabumi. APS yang ditertibkan itu karena melanggar aturan, seperti memasang di daerah yang dilarang, kemudian muatan APS, tidak boleh ada tulisan coblos, gambar paku atau ada unsur ajakan.
“Memasang itu diperbolehkan, asal tidak di daerah yang dilarang, dan juga muatan APS nya tidak boleh juga melanggar, intinya ada unsur ajakan untuk memilih. Kalau nomor urut itu diperbolehkan, karena bentuknya adalah sosialisasi,” ujar Yasti, kepada awak media, usai melaksanakan kegiatan rapat pengelolaan data dan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kota Sukabumi, pada Senin 13 November 2023.
Disinggung soal perbedaan kegiatan sosialisasi yang menyerupai kampanye, Yasti menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi itu diperbolehkan, seperti halnya pertemuan terbatas, pemasangan atribut partai politik berupa bendera, ataupun baligo, namun tidak ada unsur ajakan.
“Kegiatan sosialisasi diperbolehkan, karena ini adalah masanya masa sosialisasi. Kemarin ada pertemuan terbatas yang dilakukan oleh partai politik, tapi ketika tidak mengandung unsur ajakan itu boleh-boleh saja, sah sah saja. Jadi jadi batasnya itu jangan ada ajakan, kalau ada ajakan itu sudah ada unsur kampanye,” bebernya.
Jika memang terbukti apabila ada kegiatan sosialisasi namun ada unsur kampanye, Yasti menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan. Namun demikian, apabila ada partai politik yang akan melakukan kegiatan sosialisasi, maka harus bersurat ke Bawaslu.
“Ya ketika ada pelanggaran harus ditindak, harus dilakukan penindakan. Mengacu kembali pada Perbawaslu, pelanggaran itu terjadi ketika ada temuan dan laporan dari pengawas pemilu,” pungkasnya. (*)