Ragam  

Begini Cara dan Syarat Membuat Paspor Online 2024!

HALOSMI.COM- Guys Buat Kalian yang Mau Buat Paspor Sekarang Gak Perlu Repot-repot Loh, Karena Kalian bisa Membuat Paspor Online. Gimana caranya simak sampai selesai ya!

Sebelum memulainya, catat dulu syarat dan cara membuat paspor online 2024 dalam artikel ini.

Paspor merupakan dokumen penting bagi siapa pun yang bepergian ke luar negeri. Paspor menjadi bukti identitas diri di luar tanah air.

Di beberapa negara, paspor juga bisa berfungsi sebagai visa masuk ke negara tujuan.

Hal ini berlaku jika Kamu mengunjungi negara yang memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia.

Untuk itu, kamu perlu mengetahui syarat dan cara membuat paspor online 2024 agar lebih mudah.

Syarat membuat paspor 2024 kurang lebih tak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Ada beberapa dokumen yang perlu dikumpulkan pemohon.

Berikut di antaranya:

– KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

– Kartu Keluarga (KK)

– Dokumen lain berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

Dokumen harus mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak, kamu dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

– Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Surat penetapan ganti nama.

– Paspor lama bagi yang telah memiliki.

– Dokumen penunjang seperti surat keterangan kerja, surat kesehatan, dan lain-lain.

Namun demikian, beberapa waktu lalu Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Hal ini membuat Anda tak perlu lagi melampirkan KTP dan KK sebagai syarat bikin paspor.

Hanya saja, belum diketahui dengan pasti kapan sistem baru tersebut akan diterapkan.

Cara membuat paspor online 2024

Berikut langkah membuat paspor online 2024 yang bisa diikuti:

1. Buat akun baru. Isi semua informasi yang diperlukan dengan benar. Dan ikuti petunjuk. Atau, log in jika sudah memiliki akun.

2. Log in ke dalam akun, lalu pilih layanan yang dibutuhkan. Pilih layanan pembuatan
paspor baru.

3. Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat. Kantor imigrasi ini nantinya akan Anda datangi untuk proses verifikasi, foto, dan wawancara.

4. Pilih jadwal kunjungan ke kantor imigrasi.

5. Isi formulir dengan lengkap. Pastikan semua data dimasukkan dengan benar.

6. Unggah dokumen yang dibutuhkan.

7. Konfirmasi seluruh proses dan lakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih.

Berikut rincian biaya pembuatan paspor:

– Paspor biasa 48 halaman untuk WNI: Rp350 ribu

– Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) untuk WNI: Rp650 ribu

– Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu

– Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150 ribu

– Layanan percepatan paspor sehari selesai: Rp1 juta

– Paspor hilang: Rp1 juta

– Paspor rusak: Rp500 ribu

Demikian syarat dan cara membuat paspor online 2024. Mudah bukan?

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News