Begini Kata Kejagung Soal Hukuman Ferdy Sambo Cs Diperingan di Tingkat Kasasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana. Foto: Istimewa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, angkat bicara terkait pihaknya yang belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperingan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs.

Dikutip dari tempo, Rabu 9 Agustus 2023, eks Kadiv Propam Polri tersebut dikorting hukumannya menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Menurut Ketut, Kejagung perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan yang dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu. Putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Ketut.

Hukuman Ferdy Sambo Cs diperingan

MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup, dari sebelumnya hukuman mati.

Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma’ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun, dari sebelumnya 20 tahun. Sementara itu, hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun, dari sebelumnya 13 tahun.

Bahkan, hukuman terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. Setelah itu, Ferdy Sambo menyatakan banding pada Kamis 16 Februari 2023 atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Kemudian, pada persidangan Rabu 12 April 2023, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya. Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *