“bjb

Bejat! Seorang Bapak Ditangkap Polisi Usai Berulang Kali Cabuli Anak Tiri

SUKABUMI, HALOSMI.COM – Seorang oknum pengacara inisial HRS warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi karena mencabuli anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya.

Diketahui pelaku sudah dua kali mencabuli korban yang masih berusia 12 tahun. Selain pelaku, polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada perbuatan tersangka.

“Modus operandinya, pada saat sedang di dalam rumah, korban diajak oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar, dan setelah berada di dalam kamar, tersangka langsung mengunci pintu kamar,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Purnomo, kepada wartawan, di Halaman Mapolres Sukabumi, Senin 19 Desember 2022.

Setelah mengunci pintu kamar, kata Dian, pelaku mengancam akan memukul korban apabila korban tidak mau melayani keinginan tersangka. Akibat ancaman tersebut, korban akhirnya mau melayani keinginan pelaku untuk melakukan perbuatan cabul.

“Korban merupakan anak dibawah umur. Untuk TKPnya dirumah tersangka, di wilayah Palabuhanratu. Kami juga mengamankan barang bukti berupa visum, keterangan saksi, dan baju korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Dian, pelaku diganjar Pasal 82 ayat 1 ayat 2 UU RI Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Pelaku kini sudah diamankan di Rutan Mapolres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *