BKN Ubah Batas Usia Pensiun PNS, Bukan Usia 56 atau 60 Lagi

HALOSMI.COM- Sebagaimana yang kita ketahui, batas usia pensiun bagi PNS yang sebelumnya adalah minimal 56 tahun, kini menjadi 58 tahun.

BKN menetapkan batas usia pensiun maksimal bagi PNS sampai dengan usia 65 tahun. Adapun aturan batas usia pensiun bagi PNS ini diatur dalam Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99.

Dalam surat ini BKN menetapkan 3 kategori batas usia pensiun berdasarkan jabatan masing-masing PNS.

Berikut ini kategori batas usia pensiun bagi PNS yang diatur oleh BKN:

– Batas usia pensiun 58 tahun diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional.

– Batas usia pensiun usia 60 tahun diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya.

– Batas usia pensiun bagi PNS 65 tahun, diperuntukkan bagi para PNS dengan jabatan fungsional ahli utama.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *