HALOSMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar penetapan nomor urut Capres-cawapres pada Pemilu Presiden 2024, Selasa 14 November 2023 malam.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres yang bakal mengikuti perhelatan Pilpres 2024.
Ketiga pasangan itu yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Anies Baswedan yang berpasangan dengan Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1. Sementara nomor 2 untuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat nomor urut 3.
Usai mendapat nomor urut pasangan capres-cawapres pun akan berlanjut dengan persiapan menuju masa kampanye. Para paslon baru boleh berkampanye dua pekan lagi.
Diketahui, masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari, dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Para kandidat dilarang berkampanye pada masa tenang 11-13 Februari 2024.
Sementara pemungutan suara Pilpres 2024 adalah 14 Februari 2024. Pemilihan presiden dan wakil presiden serentak dengan pemilihan anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.
Rekapitulasi suara dilakukan berjenjang dari tingkat TPS hingga nasional.
Berikut jadwal Pilpres 2024 setelah pengundian nomor urut capres-cawapres.
28 November 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa tenang
14 Februari 2024: Pemungutan suara
15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Berikut ini jadwal Pilpres 2024 jika ada putaran kedua.
22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
26 Juni 2024: Pemungutan suara
26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara
27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden. (***)