Buruh Kritik Pemerintah soal Pemotongan Gaji Pekerja untuk Tapera

Ilustrasi buruh. Foto: Istimewa.
Ilustrasi buruh. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengkritik rencana pemerintah mewajibkan pekerja yang berusia minimal 20 tahun menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan dipotong gajinya 2,5 persen.

Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, mengatakan serikat buruh tidak pernah diajak berdialog oleh pemerintah untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

“Sangat jelas pemerintah memutuskan aturan tersebut secara sepihak. Prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan,” kata Sunarno, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa, 28 Mei 2024.

Baca juga: Siap-siap, Per Tanggal 10 Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Simpanan Tapera

Ia menilai pemerintah terlalu gegabah membuat PP 21. Padahal, kata dia, pemerintah tidak memahami mayoritas kesulitan yang dihadapi kaum buruh selama ini.

Sunarno menyinggung soal upah rendah, status kerja rentan dan mudah di PHK, pemberangusan serikat buruh, maraknya sistem kerja outsourcing hingga K3 yang buruk.

Ia juga mengatakan potongan-potongan gaji buruh saat ini sudah sangat besar. Tak sebanding dengan besaran kenaikan upah buruh yang dinilai sangat kecil.

“BPJS Kesehatan 1 persen, Jaminan Hari Tua 2 persen, Jaminan Pensiun 1 persen, PPH 21 (take home pay) 5 persen dari PTKP, potongan koperasi, dan lain-lain. Ditambah Tapera 2,5 persen dari buruh. Sehingga jika upah buruh 2 juta sampai 5 juta/bulan. Maka potongan upah buruh bisa mencapai Rp250 ribu-Rp400.000 per bulan,” jelasnya.

Sunarno menilai potongan tapera sudah jelas membebani buruh, mengingat buruh juga tidak langsung mendapatkan rumah dalam waktu cepat.

Ia menyampaikan pemerintah seharusnya fokus untuk pengadaan rumah bagi buruh dari anggaran negara. Bukan malah memotong gaji buruh yang kecil sebagai modal investasi. KASBI pun meminta PP yang mengatur soal Tapera itu untuk dicabut.

“Kami mencurigai pemotongan gaji untuk Tapera tersebut hanyalah modus politik untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki,” cetusnya.

Diberitakan sebelumnya, gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.

Kebijakan ini tertuang dalam PP No. 21/2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *