“bjb
Jabar, News  

Cek Lagi, Daftar UMP Jabar 2024 Hanya Naik 3,57 Persen Usai Ditetapkan Pj Gubernur

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin. Foto: Istimewa.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 sebesar 3,57 persen ke Rp 2.057.495.

Per tahun ini, UMP Jabar ada di posisi Rp 1.986.670. Dengan kata lain, kenaikan 3,57 persen di 2024 setara dengan Rp 70.825.

“Pemprov sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan,” kata Bey, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 21 November 2023.

Kenaikan UMP ini, kata dia, ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024. Bey meneken ketetapan ini pada 20 November 2023.

Bey mengatakan, dasar perhitungan UMP tahun ini adalah PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Ia yakin beleid tersebut sudah mengakomodir semua kepentingan.

Meski begitu, ia membolehkan buruh di Jabar berunjuk rasa untuk menanggapi penetapan besaran UMP tersebut. Namun, Bey menegaskan aksi unjuk rasa harus tertib.

“Untuk kabupaten/kota akan ditetapkan (upah minimum kabupaten/UMK) 30 November (2023) dan tentunya akan ada kenaikan di bandingkan tahun lalu,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *