HALOSMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah menetapkan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) bagi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Sukabumi terpilih pada Pemilu 2024.
Penetapan perolehan kursi tersebut berdasarkan keputusan KPU Kota Sukabumi No. 239/2024 dalam rapat pleno terbuka yang digelar di salah satu hotel di Jalan Suryakencana, pada Kamis, 2 Mei 2024.
Diketahui, jumlah total kursi untuk anggota DPRD Kota Sukabumi itu hanya 35 kursi. Rinciannya Daerah Pemilihan (Dapil) 1 sebanyak 12 kursi, Dapil 2 sebanyak 12 kursi, dan Dapil 3 sebanyak 11 kursi.
Perolehan Kursi Parpol yang Lolos ke DPRD Kota Sukabumi Hasil Rapat Pleno Terbuka
Berdasarkan rekapitulasi perolehan kursi parpol DPRD Kota Sukabumi hasil Pemilu 2024. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapat perolehan kursi terbanyak dengan jumlah 8 kursi.
Kemudian Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Gerindra masing-masing memperoleh 4 kursi.
Selanjutnya Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing memperoleh 3 kursi.
Lalu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 2 kursi, dan terakhir Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memperoleh 1 kursi. (*)