SUKABUMI, HALOSMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mencatat sepanjang tahun 2022 sudah mendampingi sebanyak 21 proyek strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dengan total nilai anggaran lebih kurang senilai Rp55.355.339.000.
Berdasarkan data yang diperoleh, 21 proyek strategis tersebut tersebar di tiga instansi yakni, tujuh kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), 13 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Didikbus), dan satu di RSUD R. Syamsudin SH, Kota Sukabumi.
Baca juga: Berikut Ciri-ciri Mayat Perempuan Tanpa Busana yang Ditemukan di Sungai Cipelang
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Sukabumi, Herman Darmawan, mengatakan sebagai aparat penegak hukum, pihaknya tetap akan melakukan penindakan apabila menemukan pelanggaran pada kegiatan proyek strategis Pemkot Sukabumi itu.
Baca juga: Temuan Mayat Perempuan Tanpa Busana di Sungai Cipelang Gegerkan Warga Warudoyong
“Sejauh ini kami tidak menemukan pelanggaran pada kegiatan tersebut. Tentunya jika ada pelanggaran yang terjadi bakal kami tindak sesuai dengan aturan,” ujar Herman, kepada wartawan, Rabu 25 Januari 2023.
Ia menjelaskan, pendampingan tujuh proyek strategis di DPUTR Kota Sukabumi itu diantaranya, perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), perluasan sistem penyediaan air minum (Spam) jaringan perpipaan, pembangunan atau penyediaan sistem air limbah terpusat skala kota, pemeliharaan berkala jalan rekontruksi jalan, pembangunan pedestrian, pembangunan Kantor Kecamatan Gunungpuyuh, dan program kota tanpa kumuh.
“Jadi dari tujuh kegiatan pendampingan proyek strategis di DPUTR Kota Sukabumi itu nilai anggarannya lebih kurang senilai Rp47.703.145.000,” jelasnya.
Selain itu, kata Herman, pihaknya juga melakukan pendampingan terhadap 13 kegiatan yang dilakukan oleh Disdikbud Kota Sukabumi, diantaranya pembangunan Labkom Al-Fath, rehabilitas ruang kelas SDN Tespong Raya, pembangunan ruang Labkom SDN Tespong, rehabilitas ruang kelas SDN Brawijaya, pembangunan Labkom SDN Dayeuhluhur, pembangunan Labkom SDN Kibodas, rehabilitas ruang kelas SMP 1, rehabilitas ruang kelas SMP 15, rehabilitas ruang perpustakaan An-Naba, pembangunan Labkom SDN Baros 3, rehabilitas ruang kelas SMP 6, rehabilitas ruang kelas SMP 16, dan rehabilitas ruang kelas SMP 9.
“Total anggaran dari semua kegiatan Disdikbud Kota Sukabumi ini sebesar Rp5.052.194.000. Sementara, untuk RSUD R. Syamsudin SH mengajukan pendampingan satu kegiatan, yakni pengadaan alat kesehatan (Alkes) dengan anggaran Rp2.600.000.000,” ungkapnya.
Pendampingan proyek strategis Pemkot Sukabumi itu, sambung Herman, pihaknya memberikan pendapat hukum kaitan dengan hal yuridis, seperti halnya pembahasan memberikan masukan atau Advice dalam pelaksanaannya untuk meminimalisir resiko hukum, dengan harapan pembangunan tersebut dapat menjaga kualitas dan kuantitas.
“Pendampingan yang dilakukan ini dilakukan untuk mendukung keberhasilan jalannya proyek pembangunan Pemkot Sukabumi,” pungkasnya. (*)