Deretan Fakta Rumah Pensiun Presiden Jokowi

HALOSMI.COM- Seperti Berita yang Beredar Bahwa Presiden Jokowi akan Diberikan Rumah Pensiun oleh Negara jika masa jabatannya sudah habis, dan ini beberapa deretan fakta rumah Pensiun Presiden Jokowi.

Lokasinya berada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah dengan luas 12 ribu meter persegi.

Pemerintah setempat menyebut pembangunan rumah pensiun Jokowi bakal rampung tahun 2025.

1. Paling luas di antara 7 presiden

Rumah pensiun Jokowi menjadi yang terluas di antara tujuh presiden Indonesia. Jokowi mendapat rumah seluas 12 ribu meter persegi.

“Awalnya dulu 9.000 meter persegi, sekarang luasnya 12 ribu berapa gitu, ada empat patok,” Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono.

Rumah pensiun presiden yang lain berluas 1.500 meter persegi. Hal itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022.

Aturan itu menyebut luas tanah dan bangunan rumah pensiun untuk presiden dan wakil presiden adalah 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.

Bila rumah terletak di luar DKI Jakarta, Luas tanah dan bangunan maksimal menyesuaikan harga tanah 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.

Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono memilih lokasi di DKI Jakarta. Adapun Presiden kedua RI Soeharto dan Presiden ketiga RI Abdurrahman Wahid memilih uang dibandingkan rumah.

Lokasi rumah pensiun di Colomadu merupakan pilihan Jokowi. Kementerian Sekretariat Negara mengaku tak tahu alasan pemilihan itu.

2. Bisa diwariskan

Setya mengatakan pembelian dan pembangunan rumah pensiun Jokowi dilakukan sesuai aturan perundang-undangan. Dia berkata proses pembelian pun sudah selesai.

Pembangunan sudah berjalan saat ini. Setya memastikan rumah itu bisa langsung digunakan setelah rampung dibangun.

“Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau,” ucap Setya.

Rumah itu terletak di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

3. Hak diatur undang-undang

Rumah presiden dan wakil presiden adalah hak yang diatur undang-undang. Hal itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978.

“Kepada bekas presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan kelengkapannya,” bunyi kutipan pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978.

Selain rumah, mantan presiden dan wakil presiden mendapatkan mobil milik negara beserta sopirnya. Mereka juga mendapatkan uang pensiun setiap bulan setara gaji pokok terakhir.

Dahulu, rumah pensiun untuk presiden dipatok maksimal Rp20 miliar. Namun, aturan itu diubah di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022.

Aturan baru membatasi luas maksimal rumah pensiun presiden 1.500 meter persegi di DKI Jakarta. Jika di luar Jakarta, luas tanah disesuaikan dengan harga tanah Jakarta setara 1.500 meter persegi.

Wow, Bener bener jauh ya Perubahannya. Demikian informasi yang kami rangkum dari berbagai sumber.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *