Diduga Ada Penggelembungan Suara Caleg di Cibereum dan Baros, Bawaslu Kota Sukabumi Didatangi Massa

Caleg PDIP, Rojab Asyari Laporkan Adanya Penggelembungan Suara Salah Satu Caleg Dapil 2 Kota Sukabumi ke Bawaslu (Sumber : HALOSMI.COM)
Caleg PDIP, Rojab Asyari Laporkan Adanya Penggelembungan Suara Salah Satu Caleg Dapil 2 Kota Sukabumi ke Bawaslu (Sumber : HALOSMI.COM)

HALOSMI.COM – Diduga adanya kecurangan dalam penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), calon anggota legislatif (caleg) PDIP nomor urut 12 daerah pemilihan (dapil) 2 Kota Sukabumi Kecamatan Baros, Cibereum dan Lembursitu, belasan massa pendukung caleg menggeruduk dan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Sabtu, 24 Februari 2024.

Caleg PDIP, Rojab Asyari melaporkan adanya pemindahan suara dari salah satu caleg ke caleg lain dalam penghitungan suara di tingkat PPK yang tidak sesuai dengan hasil penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS) yang terjadi pada 14 Februari 2024 lalu.

“Saya menemukan bukan indikasi lagi, tapi sudah terjadi ada pemindahan suara dari caleg nomor urut satu ke nomor urut dua di 6 TPS di Kecamatan Baros dan Kecamatan Cibereum dengan total 59 suara,” kata Rojab.

Lebih rinci dirinya yang telah memegamg hasil sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara (Formulir C1) di TPS 5, TPS 6, TPS 10 dan TPS 19 Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibereum caleg nomor urut 2 mendapatkan penambahan suara dari caleg nomor urut 1 dari PDIP sebanyak 37 suara.

Sementara di Kecamatan Baros, Rojab mencatat adanya pemindahan suara dari nomor urut 3 ke nomor urut 2 yang terjadi pada rapat pleno PPK. Perolehan suara berdasarkan formulir C1 yang berada di TPS 9 di Kelurahan Sudajayahilir dan di TPS 19 di Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, tidak sesuai dengan hasil penghitungan pada pleno PPK.

“Secara perundang undangan itu kan tidak boleh dan ini sangat merugikan saya sendiri sebagai pelapor. Karena adanya pelanggaran ini, posisi saya jadi urutan ketiga. Seharusnya, jika tidak ada pelanggaran pemindahan suara ini, posisi saya di nomor urut dua dan ini masih berpeluang karena PDI Perjuangan di dapil 2 Kota Sukabumi itu bisa mendapatkan dua kursi,” jelas Rojab.

Saat ditanya mengenai pelaku dugaan kecurangan karena semua suara penambahan mengarah ke caleg PDIP nomor urut 2, dirinya enggan berspekulasi. Dirinya melaporkan pihak penyelenggara yang melakukan pencatatan dan penginputam hasil penghitumgan suara yaitu PPK Baros dan PPK Cibereum.

Dirinya memastikan jumlah suara yang dihitung dan dicatat dalam pleno PPK di 2 Kecamatan tersebut tidak berkurang ataupun bertambah. Kecurangan tersebut hanya terjadinya pemindahan suara dari caleg ke caleg lain.

“Secara jumlah itu tidak mengurangi, hanya pemindahan saja. Saya melaporkan hari ini itu ke penyelenggara karena yang melakukan pencatatan terus penginputan itu penyelenggara, yaitu PPK Baros dan PPK Cibereum dan ini tidak menutup kemungkinan Ketua KPU juga bertanggung jawab karena sebagai atasan mereka,” pungkasnya.(*)

 

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *