“bjb
News  

Dosen STH Pasundan Soroti Kasus Penipuan Oknum Pegawai Samsat Kota Sukabumi

SUKABUMI, HALOSMI.COM – Kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum pegawai di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Sukabumi, menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya, dari Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi, Hayatun Hamid.

Baca juga: Kasus Penipuan Oknum Samsat Kota Sukabumi, Polisi Periksa Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah

Ia mengatakan, apabila memang ada penyalahgunaan wewenang dilingkungan Samsat itu artinya ada masalah dari segi pengawasannya. Sebagai lembaga pemerintah, seharusnya pengawasan itu lebih dimaksimalkan agar para pegawai yang langsung berhubungan dengan masyarakat itu tidak memberikan perlakuan yang buruk, apalagi sampai melakukan penipuan.

Baca juga: Korbannya Lebih dari Satu Wajib Pajak, Seperti Inilah Modus Penipuan Oknum Satpam di Samsat Kota Sukabumi

“Seharusnya ada pemaksimalan atau peningkatan pengawasan dari Samsat itu sendiri, sehingga para pegawai yang memang diterjunkan untuk langsung berhubungan dengan masyarakat, itu dia memiliki integritas yang tinggi, sehingga tidak memberikan kerugian kepada masyarakat,” ujar Hamid, kepada HALOSMI.COM, saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Kamis 26 Januari 2023.

Baca juga: Tak Bayar Pajak, 30 Ribu Kendaraan di Kota Sukabumi Terancam Bodong

Ia menjelaskan, salah satu item yang sekarang masuk ke kas daerah yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB). Maka apabila terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang, kata dia, tentunya akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memang seharusnya itu digunakan untuk kemakmuran masyarakat di daerah.

“PKB itu kan masuk ke kas daerah. Nah otomatis jika ada penyelewengan atau penyalahgunaan, tentu itu akan berpengaruh terhadap PAD,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *