DP2KBP3A Kota Sukabumi Beberkan Jenis-jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Ilustrasi KDRT. (foto: ist)
Ilustrasi KDRT. (foto: ist)

HALOSMI.COM – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi, menyebut kasus tindak pidana kekerasan seksual masih kerap terjadi.

Berdasarkan data yang dihimpun, kasus kekerasan di Kota Sukabumi tercatat ada 34 kasus, dengan jumlah korban sebanyak 43 orang. Angka kasus tersebut terhitung dari awal Januari hingga akhir Juli 2023.

Saat ini, pengaturan hak-hak korban kekerasan seksual dalam Undang-Undang nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membawa perspektif baru dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual.

Kepala UPTD PPA DP2KBP3A Kota Sukabumi, Hendra Susanto, mengatakan ada sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur di Pasal 4 ayat (1) UU TPKS. Diantaranya, pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

“Iya, sesuai dengan UU TPKS itu ada sembilan jenis,” kata Hendra, kepada HALOSMI.COM, Selasa 15 Agustus 2023.

Berikut rincian ancaman pidana terhadap pelaku sesuai dengan UU TPKS:

Pasal 5 UU TPKS, pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.

Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Pasal 8 UU TPKS, orang yang memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi hingga menyebabkan orang tersebut kehilangan fungsi reproduksinya sementara waktu dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 50 juta.

Pasal 9 UU TPKS, pelaku pemaksaan sterilisasi terancam pidana penjara maksimal 9 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Pasal 10 UU TPKS, pelaku perkawinan paksa bisa dipidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Pasal 11 UU TPKS, pelaku penyiksaan seksual dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

Pasal 12 UU TPKS, pelaku eksploitasi seksual dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 13 UU TPKS, pelaku perbudakan seksual diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 14 UU TPKS, pelaku kekerasan seksual ini dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Pasal 14 Ayat (2) UU TPKS, apabila tindak kekerasan seksual berbasis elektronik itu dilakukan untuk melakukan pemerasan atau pengancaman dan memaksa
atau menyesatkan dan/atau memperdaya, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *