SUKABUMI, HALOSMI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menyebut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Sukabumi tahun 2023 yang naik 7 persen yakni Rp 2.756.923 untuk kebutuhan masyarakat secara umum belum mencukupi.
Informasi yang dihimpun, UMK Kota Sukabumi tahun 2023 kini diusulkan mengalami kenaikan menjadi Rp 2.756.923 dari sebelumnya Rp 2.562.434. Hal itu sesuai dengan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang didalamnya ada unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Terkait dengan kenaikan UMK Kota Sukabumi itu, saya merekomendasikan pengurus DPC Sarbumusi untuk menjadi dewan pengupahan (Depeko). Pada intinya, ketika memang hari ini berbicara masalah kenaikan UMK itu tergantung dari situasi dan kondisi yang ada, jadi pertimbangannya itu,” ujar Ketua Umum DPC Sarbumusi Kota Sukabumi, Yosep Pujianto, kepada HALOSMI.COM, saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Selasa 29 November 2022.
Dengan adanya kenaikan UMK Kota Sukabumi tahun 2023 ini, kata Yosep, di satu sisi pihak buruh meminta untuk kenaikan, sedangkan disisi lain pihak perusahaan itu tidak bisa menaikkan UMK. Sehingga di dua sisi ini hasil diskusi, jangan sampai ada yang memang merasa dirugikan.
“Nah kita selaku perwakilan dari buruh tetap kita juga harus memperjuangkan hak-haknya kaum buruh, tapi disisi lain kita juga harus pertimbangkan ketika memang keuangan atau situasi kondisi perusahaan pada saat ini memang sedang terpuruk,” jelasnya.
Disinggung mengenai UMK Kota Sukabumi yang naik, lanjut Yosep, melihat dari situasi kondisi kebutuhan masyarakat secara umum memang belum mencukupi. Akan tetapi hal ini akan menjadi bahan pertimbangan. Pihaknya juga mempertimbangkan bahwa situasi kondisi perusahaan yang juga kondisi ekonomi hari ini kurang baik-baik saja.
“Jadi kedua sisi ini lah yang memang harus menjadi bahan pertimbangan, agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan,” ungkapnya.
Pandangan dari DPC Sarbumusi Kota Sukabumi sendiri, sambung Yosep, pihaknya dari serikat buruh juga selaku Depeko itu pun harus mengajukan kenaikan UMK. Akan tetapi pihaknya juga jangan sampai terus mendesak, lantaran disisi lain pihak perusahaan memang tidak siap untuk menaikkan UMK Kota Sukabumi tahun 2023.
“Mungkin daripada didesak harus menaikkan UMK, dan ternyata perusahaan tidak siap, sehingga memilih kabur, dan berinvestasi lagi di Kota Sukabumi itu juga menjadi satu persoalan. Intinya kita, memberikan pandangan itu, bagaimana kedua belah pihak ini. Kenaikan harus ada, tapi disisi lain dari pihak perusahaan juga tidak menjadi satu hambatan ketika memang menaikkan UMK tersebut,” pungkasnya. (*)