Duh! Agnez Monica Dilaporkan ke Polisi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

HALOSMI.COM- Media Sosial Lagi Rame Nih Kabarnya Agnes Mo atau Agnez Monica Dilaporkan ke Polisi atas dugaan pelanggaran hak Cipta lagu, memang lagu apa yang dibawakan Agnez Mo?

Laporan ini datang setelah Agnez Mo diduga menyanyikan lagu Ari Bias, Bilang Saja, tanpa seizin pencipta lagu tersebut.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang mengatakan setelah membuat laporan ke Bareskrim Polri, Rabu 19 Juni malam, bahwa ini jadi tindak lanjut karena somasi terhadap Agnez Mo tidak digubris.

“Jadi ini bentuk tindak lanjut dari preskon kita beberapa waktu lalu atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo yang melakukan konser dan membawakan lagu Ari Bias, Bilang Saja, di tiga klub, Surabaya, Bandung, Jakarta,” kata Minola seperti diberitakan detikcom, Kamis 20 Juni.

“Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga. Oleh karena itu, kami menganggap tidak memiliki itikad baik,” lanjutnya.

Minola menyebut laporan pelanggaran hak cipta terhadap Agnez Mo yang ia buat sudah diproses dan “sebentar lagi selesai”.

“Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, Bilang Saja, dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin kepada Ari Bias sebagai penciptanya dan kita juga tahu juga tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN,” papar Minola.

Meski begitu, biasanya yang mengurus terkait izin hak cipta dalam membawakan lagu biasanya adalah penyelenggara acara.

Dalam kasus Agnez Mo ini, adalah tiga klub di bawah jaringan HW Group sebagai pihak yang mengundang penyanyi tersebut.

Ketika ditanya terkait peluang restorative justice, Minola Sebayang mengatakan belum tahu dan menunggu proses laporan yang sudah berjalan. Namun mereka juga melihat apakah pihak Agnez Mo punya niat untuk hal tersebut.

“Kalau ada tentu kita sampaikan ke klien dan klien akan mempertimbangkan apakah itu langkah yang bijak atau langkah yang tidak layak untuk dipertimbangkan karena penegakan hukum harus tetap dilaksanakan.” kata Minola.

Ari Bias sebelumnya resmi mengeluarkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group atas tuduhan pelanggaran royalti musik. Somasi terbuka itu diumumkan Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias.

Dalam somasi itu, Ari meminta Agnez Mo dan HW Group selaku penyelenggara untuk membayarkan denda penalti sebesar Rp1,5 M.

Denda itu adalah jumlah total dari besaran penalti yang dituntut, yakni sebesar Rp500 juta untuk setiap kali Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja yang diciptakan Ari Bias.

Minola kemudian menjelaskan pada Mei 2023, Agnez Mo membawakan lagu itu tiga kali dalam acara HW Group di Jakarta, Bandung, dan Surabaya, sehingga total denda yang dituntut mencapai Rp1,5 miliar.

Nah itulah permasalahan terkait hak cipta lagu, kita tunggu informasi selanjutnya ya!

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *