Fakta Baru Kasus Korupsi di Disdikbud Kota Sukabumi, Dua Tersangka Ternyata Sudah Diberhentikan Tahun Lalu

Dua honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, inisial DS dan KH saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Dua honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, inisial DS dan KH saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Fakta baru dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2020, di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi terungkap.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada, mengatakan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) itu sudah hampir satu tahun diberhentikan, setelah pihaknya menerima rekomendasi dari Irjen Kementerian Pendidikan.

“Ya dua orang tersebut sudah lama kita berhentikan, hampir satu tahun (sejak kita menerima rekomendasi dari Irjen Kemen Pendidikan). Jadi sekarang sudah nggak ada sangkut paut dengan Pemda sebagai tenaga honorer,” ujar Dida, kepada HALOSMI.COM, melalui pesan singkat, Selasa 5 September 2023.

Dida mengaku bahwa Kepala Disdikbud yang menjabat sebelumnya yakni, Hasan Asari, telah membuat kebijakan, bahwa untuk pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak dikuasakan, melainkan langsung oleh penerima manfaatnya.

“Ya Pak Kadis yang lama (Pak Hasan) saat itu membuat kebijakan, bahwa untuk pencairan KIP tidak dikuasakan, tapi langsung oleh murid yang bersangkutannya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Sukabumi telah menetapkan dua orang tersangka inisial DS dan KH dalam kasus Tipikor penyalahgunaan dana PIP. Keduanya, merupakan pegawai honorer di Disdikbud Kota Sukabumi, dengan jabatan sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kajari Kota Sukabumi Setiyowati, didampingi Kasi Pidsus M. Taufik Akbar, dan Kasubsidik Bangkit Budi Satya, mengatakan kedua tersangka ini melakukan pemotongan uang dari dana PIP sebesar 35 persen di 14 SMP dan 11 SD se-Kota Sukabumi, baik swasta maupun negeri. Akibatnya, negara mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 700 juta.

“Setiap anak SD itu mendapat Rp 450 ribu, yang dipotong rata-rata oleh saudara DS dan KH ini sebanyak 35 persen, untuk kepentingan pribadi,” kata Setiyowati, kepada awak media, Senin 4 September 2023. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *