Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saat Menjalani Rekontruksi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) (Sumber : Istimewa)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saat Menjalani Rekontruksi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) (Sumber : Istimewa)

HALOSMI.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, namun memberikan perbaikan kualifikasi hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Perkara nomor : 813 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi, dengan hakim anggota yang berjumlah 4 orang yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti, Rudi Soewasoni dibacakan pada hari ini.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dikutip dari CNNIndonesia Selasa 8 Agustus 2023.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Sambo. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal yang sama pun terjadi pada istri Sambo, Putri Candrawathi. Putri Candrawathi yang awalnya divonis 20 tahun penjara, MA melakukan perbaikan pidana menjadi 10 tahun penjara.

Begitu juga dengan Kuat Ma’ruf, eks asisten rumah tangga keluarga Sambo ini yang awalnya divonis 15 tahun penjara, dan dilakukan perbaikan pidana oleh MA dengan vonis 10 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang awalnya 13 tahun menjadi 8 tahun.(*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *