“bjb

Gegara Hal Ini, Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu

Cawapres Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu oleh para pengacara yang tergabung ke dalam kelompok Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K). Foto: Istimewa.
Cawapres Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu oleh para pengacara yang tergabung ke dalam kelompok Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K). Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Sejumlah pengacara melaporkan Cawapres Mahfud MD ke Bawaslu. Para pengacara itu tergabung ke dalam kelompok Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K).

P3K menganggap Mahfud melanggar aturan kampanye. Pasalnya, Mahfud berpantun yang isinya mengajak masyarakat untuk memilih dirinya dan pasangannya, saat pengunduan nomor urut di KPU. Mahfud pun telah merespons laporan tersebut.

“Biar diolah Bawaslu,” kata Mahfud, dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu 19 November 2023.

Sebagai informasi, salah satu perwakilan P3K, Maydika Ramadani, menjelaskan pelaporan ini harus dilakukan ke Bawaslu karena kampanye dilakukan setelah masa sosialisasi, bukan saat pengundian nomor. Masa kampanye Pemilu baru terjadwal pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

“Namun pada saat pemilihan nomor urut itu, disampaikan oleh capres nomor urut 3, yaitu dia menyampaikan adalah kampanye, mengkampanyekan dirinya, seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan,” ujar Maydika.

Menurutnya, ajakan memilih itu disampaikan oleh Mahfud dalam pantun yang dibacakan saat sambutan usai mendapat nomor urut peserta Pilpres 2024. Ia menekankan, hal itu tidak boleh dilakukan lantaran belum memasuki masa kampanye.

“Dalam kampanye yang dilakukan itu terkait dengan pantun yang disampaikan oleh paslon nomor 3 yaitu Cawapres Mahfud beliau menyampaikan pantun, yaitu mengajak,” tuturnya.

Dia mengatakan, P3K membawa sejumlah bukti dalam pelaporan ke Bawaslu Jumat lalu, di antaranya link YouTube video KPU RI serta link berita media online.

“Kita bawa bukti media, kemudian link TV dari channel YouTube nya KPU, terus berita-berita online yang kami sampaikan, ada beberapa bukti kami sampaikan,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *