Gelar Razia di 5 Lokasi, Petugas Gabungan Sita Puluhan Botol Miras di Kota Sukabumi

HALOSMI.COM – Petugas gabungan berhasil mengamankan puluhan botol Minum Beralkohol (Mihol) dari hasil operasi di beberapa warung jamu yang berada di wilayah Kota Sukabumi, pada Senin malam 20 Maret 2023.

Berdasarkan data yang diperoleh, 30 botol mihol yang berhasil diamankan dalam operasi gabungan itu diantaranya, empat botol Anggur Putih OT, satu botol Anggur MC Donald, 10 botol Intisari, 11 botol Anggur Merah, dua botol Arak OT, dan tiga botol Kawa-kawa.

“Kita melaksanakan razia gabungan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13/2015 tentang larangan penjualan Mihol di Kota Sukabumi,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, kepada wartawan.

Ia menjelaskan, petugas gabungan berhasil mengamankan 30 botol mihol berbagai merk dari dua warung jamu yang berada di perempatan degung, satu warung di Jalan KH. Ahmad Sanusi, satu warung di Jalan RH. Didi Sukardi, dan di salah satu rumah di Jalan Palabuhan II.

“Alhamdulillah kita dapat 30 botol mihol berbagai merk yang masih disegel. Jadi nanti kita buat berita acara, penyitaan, kemudian kita mita KTP penjualnya, lalu akan kita panggil ke sini, dan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan Perdanya,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *