Gerindra Solo Deklarasi Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto 

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka (Sumber : Istimewa)
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka (Sumber : Istimewa)

HALOSMI.COM – DPC Partai Gerindra Solo mendukung Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto. Hal ini disebutkan setelah DPC Partai Gerindra Solo menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) selama 2 hari.

Keputusan ini langsung diutarakan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Solo, Ardianto Kuswinarno yang didampingi oleh Sekretaris DPC Partai Gerindra Solo, Triyanto di kantor DPC Partai Gerindra Solo, Selasa 10 Oktober 2023 malam.

“Rapim digelar dua hari terakhir. Hadir dalam kegiatan tersebut belasan pengurus DPC Partai Gerindra Solo,” kata Ardianto seperti dikutip dari Solopos pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Sikap tersebut, lanjut Ardianto, berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis salah satunya kinerja Gibran sebagai Wali Kota Solo 2,8 tahun terakhir. Banyak kemajuan yang telah diwujudkan Gibran di Solo, yang membuat kota Solo semakin maju.

Gibran diklaim sebagai figur pemimpin muda juga dinilai menjadi pasangan serasi bagi Prabowo yang sudah senior dan berpengalaman. Gibran juga dinilai telah menunjukkan perhatian besar kepada masyarakat kecil.

“Hal itu sama dengan yang telah dilakukan ayahandanya, Joko Widodo (Jokowi) selama ini. Termasuk saat Jokowi menjadi Wali Kota Solo. Yang juga jadi pertimbangan Gibran terbukti mampu menelurkan banyak terobosan,” jelas Ardianto.

Hal itu membuat dia (Gibran) dinilai berhasil menorehkan banyak prestasi kendati belum lama menjadi Wali Kota Solo. Gibran juga dinilai tidak memiliki catatan buruk selama memimpin Solo. Dia bersih dari penyalahgunaan jabatan maupun tindak pidana korupsi.

Ardianto mengatakan sikap pendukungan atau pengusulan agar Gibran menjadi Cawapres Prabowo baru kali pertama dilakukan jajaran pengurus DPC Partai Gerindra dari berbagai daerah.

“Setau kami Solo pertama,” tutup Ardianto.

Sementara itu, dilihat dari usia anak kedua Presiden Joko Widodo ini masih berusia 36 tahun dan tidak sesuai dengan pasal 169 pasal q Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut menyatakan persyaratan menjadi capres dan cawapres paling rendah berusia 40 tahun. Pasal ini telah jelas memberikan pemaknaan bahwa masalah syarat batas usia capres dan cawapres adalah masalah hukum dan bukan masalah politik, sehingga perlu dilihat secara hukum.

Mahkamah Konstitusi belum memutuskan tentang perubahan usia capres cawapres yang sedang dalam gugatan uji materi dalam pasal 169 pasal q Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut.

Permohonan yang diajukan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu itu terdaftar dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXI/2023. Mereka ingin MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.(*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *