Hari Kemerdekaan, 8 Narapidana Lapas Warungkiara Sukabumi Bebas

Dir Gakkum pada Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaa Kemampuan BNPT, Brigjen Pol Sigit Widodo, Berikan Remisi Kepada 8 Orang Narapidana yang Menghirup Udara Bebas di Hari Kemerdekaan Indonesia ke 78 (Sumber : HALOSMI.COM)
Dir Gakkum pada Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaa Kemampuan BNPT, Brigjen Pol Sigit Widodo, Berikan Remisi Kepada 8 Orang Narapidana yang Menghirup Udara Bebas di Hari Kemerdekaan Indonesia ke 78 (Sumber : HALOSMI.COM)

HALOSMI.COM – 866 narapidana dari 1.228 narapidana yang menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) tepat disaat Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-78, Kamis, 17 Agustus 2023. Bukan hanya itu, 8 orang narapidana dinyatakan bebas pada momentum Kemerdekaan Indonesia ini.

Kepala Lapas Kelas II B Warungkiara menyebutkan sedikitnya terdapat 886 orang narapidana mendapatkan remisi dimana 8 orang diantaranya dinyatakan bebas karena telah selesai menjalani masa hukumannya di dalam Lapas.

“Hari ini, 886 orang narapidana mendapatkan remisi dimana 8 orang narapidana dinyatakan bebas,” kata Irfan.

Lebih lanjut Irfan menjelaskan, terdapat 124 orang narapidana mendapatkan remisi 1 bulan pemotongan masa hukuman, 249 orang mendapatkan 2 bulan potongan masa hukuman, 268 orang mendapatkan 3 bulan potongan hukuman, 140 orang mendapatkan potongan 4 bulan masa hukuman, 88 orang mendapatkan 5 bulan potongan masa hukuman dan 17 narapidana mendapatkan pemotongan masa hukuman sebanyak 6 bulan.

Dari 886 orang narapidana yang mendapatkan potongan hukuman, 8 orang narapidana dinyatakan bebas tepat di Hari Kemerdekaan Indonesia. Irfan menjelaskan bahwa terdapat 5 orang narapidana yang gagal pembebasan bersyarat, 5 orang narapidana yang sedang menjalani masa pidana pengganti denda, 4 narapidana terdaftar dalam register F, dimana sang narapidana mempunyai cacat dalam catatan pelanggaran warga binaan lapas, 5 orang belum memenuhi syarat administrasi usulan remisi dan 12 orang harus diusulkan remisi keterlambatan administrasi.

“Remisi merupakan hak dari narapidana ataupun anak pidana dalam lembaga pemasyarakatan,” jelas Irfan.

Sebagai catatan, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum dan telah berperilaku baik selama menjalani masa pidana.(*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *