Bisnis  

Ingin Nyicil Rumah, Begini Proses KPR, Jenis dan Syarat Pengajuannya

House and keys

HALOSMI.COM Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Apa saja jenis KPR, persyaratan pengajuan dan hal yang mesti diperhatikan saat mengambil KPR? Berikut ulasannya:

Baca juga: Sejumlah Bapokting di Pasar Kota Sukabumi Alami Perubahan Harga

Untuk jenis KPR, di Indonesia saat ini dikenal ada 2 jenis KPR, yakni:

1. KPR Subsidi

KPR subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.

Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

2. KPR Non Subsidi

KPR Non Subsidi merupakan suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Persyaratan KPR

Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.

Dilansir laman OJK, untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan antara lain:

  1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  2. Kartu Keluarga
  3. Keterangan penghasilan atau slip gaji
  4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
  6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)
  7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
  8. Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
  9. Salinan IMB

Biaya Proses KPR

Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya: biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Metode Perhitungan Bunga KPR

Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu, Flat, Efektif dan Anuitas Tahunan dan Bulanan.

Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.

Keuntungan KPR

Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah hanya cukup menyediakan uang muka. Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Namun, ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Bila membeli rumah dari perorangan, maka pastikan sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.

Apabila membeli rumah dari Developer pastikan developer dimaksud telah mempunyai izin-izin, antara lain:

Izin peruntukan tanah, izin lokasi, aspek penata-gunaan lahan, site plan yang telah disahkan, dan sebagainya.

Selain itu, prasarana sudah tersedia, kondisi tanah matang, sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer, IMB Induk.

Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer). Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris.

Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *