Ini Kendala Bareskrim Polri Untuk Blokir Situs Judi Online

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Foto: dok VOI.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Foto: dok VOI.

 

HALOSMI.COM – Situs judi online kian marak bermunculan. Meski situs sudah beberapa kali diungkap, ternyata Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pun mengaku ada kendala terkait pemblokiran situs-situs judi online tersebut.

Salah satu kendala terkait penutupan atau pemblokiran situs judi online di Indonesia adalah jaringan pribadi virtual, atau Virtual Private Network (VPN).

“Nah itu (VPN) kendalanya, itu siber itu sifatnya seperti borderless (tidak ada batas), mungkin yang bisa lebih menjawab lengkap adalah Kemenkominfo yang akan menjawab soal bagaimana penggunaan VPN ini,” kata Direktur Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada awak media, dikutip dari kompas, Minggu 3 September 2023.

Ia menjelaskan, penggunaan VPN masih bisa membuka pengguna mengakses situs yang sudah diblokir. Selain VPN, kendala lainnya adalah adanya fenomena penyelenggara judi online membuat situsnya sulit untuk diblokir.

Menurutnya, beberapa situs judi online merekrut ahli IT atau hacker agar membuat situs judi online tersebut tetap bisa diakses meski sudah diblokir Kemenkominfo.

“Ini yang perlu diketahui juga ada mereka ini mempunyai tim IT yang sudah bisa membuat supaya website itu tidak bisa terblokir ya,” ujarnya.

Terkait fenomena tersebut, Bareskrim Polri juga sudah melakukan pendalaman dengan bekerja sama dengan Kominfo.

“Ini yang sedang kita dalami, informasinya akan kami dalami dan kemudian kami akan sampaikan juga kepada temen-temen di Kemenkominfo supaya ini benar-benar dipelajari, dan ini benar-benar bahaya kalau digunakan oleh temen-temen atau pelaku pelaku judi online,” ungkapnya.

Sebelumnya, Adi Vivid juga mengungkapkan total sudah ada 866 tersangka kasus judi online yang ditangkap sepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023.

Rinciannya, sepanjang 2022 terdapat 760 tersangka ditangkap. Sedangkan sepanjang 2023, sejak awal tahun hingga 30 Agustus sudah ditangkap 106 tersangka. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *