Ini Sanksi yang Akan Diberikan Terhadap Rumah Makan Buka Siang Hari di Bulan Ramadan

HALOSMI.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi akan memberikan sanksi terhadap rumah makan, restoran, dan warung yang kedapatan buka siang hari di bulan Ramadan.

Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Sukabumi nomor 11 tahun 2013, yang dimana rumah makan hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 16.00 WIB.

Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Sudrajat, mengatakan ada beberapa tahapan sanksi yang akan diberikan pihaknya apabila kedapatan rumah makan yang buka di siang hari, mulai dari teguran, pembinaan, penyitaan barang bukti, hingga penutupan usaha.

“Jadi sanksinya ada beberapa tahapan, mulai dari sanksi teguran. Kalau kedapatan lagi, nanti diambil tindakan dengan membawa barang bukti, misalnya gas nya kita bawa. Masih buka lagi, maka akan kita tutup,” ujar Ajat, sapaan akrab Sudrajat, kepada HALOSMI.COM.

Ia menjelaskan, sanksi yang pihaknya berikan apabila ada warung yang kedapatan buka yaitu teguran. Sedangkan untuk rumah makan yang mempunyai izin akan dicabut izinnya.

“Karena memang warung itu tidak punya izin, maka diberikan sanksinya hanya sanksi teguran. Kalau rumah makan, karena ada izinnya, maka izinnya akan dicabut,” tegasnya.

Ia mengaku, berdasarkan informasi pihaknya dilapangan, kebanyakan rumah makan yang buka di siang hari itu di wilayah Kecamatan Cikole. Maka dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menginformasikan apabila terdapat rumah makan yang beroperasi di siang hari.

“Kami mohon kepada segenap lapisan masyarakat kerjasamanya, untuk menginformasikan apabila terdapat lokasi-lokasi yang beroperasi di siang hari,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *