“bjb

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Lakukan Pengawasan Identifikasi Potensi di Lokasi Khusus

SUKABUMI, HALOSMI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi melaksanakan koordinasi kelembagaan dengan Dinas Sosial (Dinsos) terkait pengawasan identifikasi dalam penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus pada Pemilu tahun 2024.

Berdasarkan data yang diperoleh, daftar pemilih di lokasi khusus merupakan daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) asal pada saat hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus. Selain itu, penyusunan daftar pemilih hasil khusus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam menyusun daftar pemilih di lokasi khusus. Nantinya KPU akan berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus.

Baca juga: Resmi ke Golkar, Ridwan Kamil Didapuk jadi Waketum Bidang Penggalangan Pemilih

“Jadi kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan akurasi data pemilihan dan data yang presisi dengan kondisi pemilih yang sebenarnya,” ujar Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Hubungan Masyarakat (HP2HM) Bawaslu Kota Sukabumi, H. Ending Muhidin, kepada HALOSMI.COM, saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Sabtu 21 Januari 2023.

Adapun teknis pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, kata Ending, dilakukannya identifikasi terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi perlu untuk dilakukannya penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus guna pengakomodiran hak pilih pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai domisili di KTP elektronik, dengan ketentuan pemilih tersebut terkonsentrasi di lokasi tersebut dengan estimasi jumlah pemilih paling sedikit dapat diakomodir ke dalam satu TPS.

Baca juga: Anggota DPRD Kota Sukabumi Kena PAW Gara-gara Kurang Setoran ke Partai

“Kegiatan pengawasan ini dilakukan guna memastikan pihak KPU Kota Sukabumi sudah mensosialisasikan terkait dengan pengakomodiran hak pilih pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP elektronik (terkonsentrasi di suatu tempat),” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Ending, maka pihaknya akn melakukan koordinasi dengan lokasi yang memiliki potensi untuk dapat dibentuk TPS khusus. Langkah awalnya yaitu untuk mengetahui data perkiraan jumlah pemilih, kemudian menganalisa perkiraan jumlah pemilih yang didapat memenuhi ketentuan untuk dapat diusulkannya lokasi khusus atau tidak oleh pihak KPU, lalu apabila hasil identifikasi memenuhi ketentuan, maka akan dilakukannya pengusulan untuk disajikan lokasi khusus kepada KPU.

“Untuk teknik pengusulan dijadikannya lokasi khusus dalam pelaksanaannya itu nanti akan ada keputusan KPU RI perihal juknis menyangkut penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus yang saat ini sedang dalam proses,” ucapnya.

Terkait dengan lokasi khusus, sambung Ending, meliputi rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, lokasi bencana, daerah konflik, dan lokasi lainnya dengan kriteria yaitu terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP elektronik, sehingga nantinya pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit di satu TPS.

“Hasil identifikasi potensi lokasi khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus Pemilu 2024 yang telah teridentifikasi perlu dilakukan koordinasi oleh kita yaitu, Kemenag, Dinsos, Lapas, Dinkes, Instansi atau lembaga lain, dan terakhir BNN,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *