Kabar Terbaru! Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan Dihapus Pemerintah

Kartu BPJS Kesehatan. Foto: Istimewa.
Kartu BPJS Kesehatan. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Pemerintah berencana mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2 dan 3 dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

Nantinya, sistem baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 itu akan menitikberatkan perbaikan di tempat tidur. Dari yang selama ini bisa enam di satu ruang rawat inap, menjadi empat tempat tidur satu ruang rawat inap.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait dengan penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, hingga saat ini BPJS masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.

“Sampai detik ini kebijakannya masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya,” kata Ali, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis 2 November 2023.

Ali menjelaskan, pihaknya juga masih menunggu hasil perkembangan uji coba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit.

“Jadi BPJS menunggu. Karena sekarang sedang uji coba, menunggu kebijakannya seperti apa,” tandasnya.

Saat ini pemerintah diketahui sedang melakukan uji coba untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat, dan dampaknya terhadap pendapatan Rumah Sakit usai penerapan KRIS. Di KRIS ada 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang sudah mulai diterapkan tahun ini:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur.
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 Celcius.
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *