Ragam  

Kalian tau ga sih Perbedaan Dari Jaminan Hari Tua dan BPJS Ketenagakerjaan? Yuk Simak Bersama Disini!

Foto : Doc. Lifepal

HALOSMI.COM- Mungkin Beberapa orang masih ada yang menganggap istilah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) pada program BPJS Ketenagakerjaan itu sama.

Padahal, dua jaminan sosial program BPJS Ketenagakerjaan itu mempunyai tujuan dan manfaat yang berbeda.

Nah… apabila kalian sudah tahu dua program BPJS Ketenagakerjaan itu berbeda, simak perbedaan selengkapnya tentang kedua jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan di sini.

Perlu kalian ketahui, bahwa JHT merupakan program perlindungan untuk tujuan jaminan bagi peserta agar menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, bahkan meninggal dunia.

JP sendiri merupakan program perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta. Khususnya, ketika peserta kehilangan atau berkurangnya penghasilan karena pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Mengacu pengertian tersebut, maka perbedaan utama JHT dan JP terletak pada tujuan pelaksanaan program. Misi JHT untuk menyokong finansial peserta ketika peserta menghadapi 3 kondisi: pensiun, cacat total tetap dan meninggal dunia.

Di sisi lain, misi JP lebih besar dari sekadar menyokong status finansial peserta. JP menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Manfaat uang tunai yang diterima dari Program JHT, Yaitu :

1. Pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun)

2. Peserta berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun

3. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja

4. Peserta meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya

5. Peserta mengalami cacat total tetap

6. Peserta meninggal dunia.
Bagi peserta yang meninggal dunia, maka penyerahan uang tunai yang menjadi hak peserta akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk.

Selain itu, manfaat uang tunai juga bisa berupa pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun dengan besaran 10% dari total saldo.

Manfaat uang tunai yang bisa dinikmati peserta pada program JP, adalah sebagai berikut:

Pensiun hari tua: uang bulanan apabila peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

Pensiun janda/duda: uang bulanan untuk janda/duda yang berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.

Pensiun cacat: uang bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate 80%; dan

Pensiun anak: uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta (maksimal 2 orang yang didaftarkan pada program JP) sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *