“bjb

Kasus Aniaya Mantan Istri Akhirnya Damai, Dimediasi Lewat Restorative Justice

SUKABUMI, HALOSMI.COM – Fikri Muadz alias Udin (27), tersangka kasus penganiyaan terhadap mantan istrinya Arti Afdea Nur Efendi (22) mendapatkan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, pada Senin 5 Desember 2022.

Informasi yang dihimpun, tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik sejak tanggal 4 hingga 23 November 2022. Kemudian diperpanjang Kejari dari 24 November 2022 hingga tanggal 2 Januari 2023 di Rutan Mapolres Sukabumi Kota.

Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati, mengatakan tersangka yang merupakan warga Jalan Kopeng RT 2 RW 5 Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi itu disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

“Hari ini kami (Kejari Kota Sukabumi) melakukan kegiatan RJ. RJ ini yang ketiga, dengan tersangka atas nama Fikri yang disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujar Setiyowati, kepada wartawan.

Ia menjelaskan, kasus penganiyaan ini bermula pada 10 Oktober 2022 di Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Gunungpuyuh. Terdakwa dan korban itu mantan suami istri yang sudah cerai. Ketika tersangka ngobrol dengan korban, tiba-tiba terjadi perselisihan karena tersangka cemburu terhadap korban meski sudah cerai resmi. Akibat perselisihan itu korban mengalami luka ringan berdasarkan hasil visum dari rumah sakit dengan kesimpulan korban ini ditemukan memar-memar pada kepala, wajah, lengan atas kanan, dan tungkai bawah kiri, serta luka lecet pada punggung akibat kekerasan tumpul.

“Mereka sudah saling memaafkan, begitupun korban karena mereka memang sudah punya anak dua, yang satu umur empat tahun, yang satu umur dua tahun. Secara psikologi anak, mungkin si korban sudah memaafkan karena untuk membantu mencari mata pencaharian untuk membantu biaya hidupnya dua anaknya itu,” jelasnya.

Adapun pertimbangan tersangka mendapatkan RJ, lanjut Setiyowati, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun. Adanya surat perdamaian dari tersangka dan korban yang ditangani di atas materai. Adanya surat pernyataan perdamaian bersama yang ditandatangani oleh tersangka dan korban yang disebutkan korban 11 permintaan. Tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Pertimbangan RJ selanjutnya yaitu tersangka merupakan tulang punggung keluarga, yang dimana sudah memiliki dua orang anak yang masih balita. Kemudian, tersangka dan korban berencana akan masing-masing membina rumah tangganya. Jadi tadi kita tanya rujuk, tapi korban tidak mau, dan terakhir tersangka telah memberikan biaya pengobatan kepada korban senilai Rp2 juta,” bebernya.

Ia menegaskan, saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Mapolres Sukabumi Kota karena pihaknya akan mengajukan RJ terlebih dahulu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun apabila tersangka berbuat ulah didalam tahanan maka RJ nya akan gugur.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, kami harus mengajukan dulu ke Pak Jampidum,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *