SUKABUMI, HALOSMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi berhasil mengeksekusi lima orang terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni, Taufik Rahman, Endang Permana, Yadi Sunaryadi, dan Ridansyah. Sedangkan untuk terpidana Agung Sulaksana berhasil diamankan atas bantuan dari Kejaksaan Agung RI, dalam hal ini tim tangkap buronan (Tabur,) di wilayah Jakarta Selatan, pada Jumat 13 Januari 2023.
Berdasarkan data yang diperoleh, bermula saat Kementerian PUPR memperoleh program kerja penanganan kawasan pemukiman kumuh perkotaan atau Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase 2 (NUSP-2) skala lingkungan di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Sedangkan untuk rincian anggaran, pada 2016 itu anggarannya senilai Rp1 miliar, kemudian 2017 senilai Rp900 juta, dan 2018 senilai Rp500 juta.
“Berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) itu, pihaknya melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga ke penuntutan khusus untuk di Kelurahan Sukakarya. Apabila digabungkan secara global, total dana yang dikelola sebesar Rp2,4 miliar,” ujar Plh, Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, Ellyas Mozart Z. Situmorang, kepada wartawan, Selasa 17 Januari 2023.
Kasus ini bermula di mulai tahun 2019, Ia menjelaskan, saat itu pihaknya memperoleh laporan dari masyarakat terhadap adanya dugaan Tipikor dalam program kerja kegiatan penanganan kawasan pemukiman kumuh perkotaan atau Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase 2 (NUSP-2) skala lingkungan di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
“Nah dari hasil penyelidikan sampai ke penyidikan itu, kita menemukan ada perbuatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana Agung Sulaksana yang kemarin kita baru eksekusi ke Lapas Kelas IIB Sukabumi,” jelasnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021, Agung kini harus mendekam dibalik jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
“Akibat perbuatannya, Agung harus membayar uang pengganti sebesar Rp144.183.106, yang dikompensasikan dengan uang sebesar Rp50 juta yang dititipkan terdakwa kepada penuntut umum, sehingga sisa uang penggantinya sebesar Rp94.183.106. Namun apabila Agung tidak membayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” bebernya.
Disinggung mengenai uang pengganti sebesar Rp144 juta, yang digunakan terpidana untuk apa, lanjut Ellyas, pihaknya tidak mengetahui uang itu digunakan untuk apa oleh terpidana. Namun yang jelas dari hasil kerugian keuangan negara yang dikabulkan dalam putusan pengadilan itu, terpidana dibebankan membayar untuk uang pengganti.
“Jadi terhadap si terpidana Agung itu telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan mahkamah agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Terpidana dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhkan sanksi pidana 4 tahun. Kemudian ada uang pengganti 144 juta, dan dikenakan denda. Dendanya Rp200 juta,” pungkasnya.