HALOSMI.COM – Kasus perundungan atau bullying dan intimidasi yang menimpa salah satu siswa Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Sukabumi hingga saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Sukabumi Kota.
Diketahui korban merupakan siswa yang masih duduk di bangku kelas 3 SD. Korban diduga didorong dan dijegal oleh teman sekelasnya. Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dan mengalami patah tulang di lengan kanan.
Baca juga: Polisi Periksa 8 Saksi Soal Kasus Perundungan Siswa SD di Kota Sukabumi
Kepala UPTD PPA DP2KBP3A Kota Sukabumi, Hendra Susanto, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait kasus perundungan siswa SD itu pada 31 Juli. Kemudian pihaknya mengadakan pertemuan dan sepakati pada 7 Agustus melakukan pendampingan terhadap korban.
“Alhamdulillah tanggal 7 Agustus itu kita melakukan pendampingan kepada korban di UPTD PPA, dimana pada waktu itu korban diantar oleh salah satu suster yang ada di sekolah itu. Setelah diantarkan suster, tak lama kemudian ayah korban juga datang ke kita,” ujar Hendra, kepada HALOSMI.COM, Rabu 15 November 2023.
Selang beberapa waktu usai melakukan pendampingan kepada korban, kata Hendra, tenaga ahli UPTD PPA juga memberikan layanan konseling. Hal itu dilakukan agar korban bisa langsung berkomunikasi.
“Jadi sebelum kasus ini viral di medsos, kita sebelumnya sudah melakukan pendampingan. kita juga melakukan pendampingan kedua ABH (Anak Berkonflik dengan Hukum) pada tanggal 25 September di kantor UPTD PPA,” katanya.
Selanjutnya, sambung Hendra, pihaknya diundang untuk melakukan mediasi pada 28 September. Mediasi yang dilakukan di sekolah swasta tersebut dihadiri oleh pihak keluarga korban dan juga pihak keluarga ABH.
“Jadi kita diundang pada waktu itu untuk melakukan mediasi, Alhamdulillah hasilnya lancar dan sudah selesai,” ucapnya.
Dikira kasus tersebut selesai, lanjut Hendra, tiba-tiba saja pihaknya menerima laporan bahwa keluarga korban membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota. Pihaknya pun saat itu mendapat permintaan untuk melakukan pendampingan, baik korban maupun ABH untuk dimintai keterangan.
“Nah pas waktu ada laporan ke kepolisian, kita pada waktu itu mendampingi korban dan juga ABH untuk dimintai keterangan tersebut, dan sampai saat ini kasusnya masih dalam proses pihak kepolisian,” ungkapnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Hendra berharap kasus perundungan yang dialami oleh korban ini bisa cepat selesai dan di selesaikan dengan cara kekeluargaan, sehingga mendapatkan hasil terbaik bagi kedua belah pihak.
“Ya karena ini sudah masuk proses ke kepolisian, kita juga mengharapkan hasil yang terbaiklah untuk kedua belah pihak. Kita juga melihat dampak sikologis kepada anak dan untuk masa depan anaknya juga, karena kasus ini kan melibatkan kedua-duanya anak ya,” pungkasnya. (*)