Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi Menara BTS

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo. Foto: Istimewa.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kemenkominfo.

Penetapan tersangka diukumkan pada hari ini, Jumat 3 November 2023. Diketahui, Achsanul menjadi tersangka ke 16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G Kemenkominfo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, kepada awak media, dikutip dari CNN Indonesia.

Achsanul dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kuntadi menjelaskan, Achsanul diduga telah menerima uang sebesar Rp 40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat, pada Juli 2022 lalu.

“Diduga telah menerima Rp 40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP,” kata Kuntadi.

Sebelumnya, Achsanul diperiksa Kejagung pada Jumat. Dia diperiksa lantaran sebelumnya sempat disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kemenkominfo.

Berawal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Dia membeberkan nama AQ, inisial dari Achsanul Qosasi, dalam persidangan. Hal itu dikatakan saat pendalaman soal aliran dana sebesar Rp 40 miliar ke BPK RI.

Galumbang menegaskan dirinya tidak menyimpulkan keterlibatan AQ, termasuk saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP, saya tidak pernah menyimpulkan ada AQ di situ,” tegas Galumbang.

Setelah namanya disebut dalam persidangan, Achsanul buka suara. Achsanul mengaku siap hadir bila dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Ia menegaskan masih teguh pada pendiriannya untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Termasuk Kejagung yang dikabarkan bakal memanggil dirinya untuk dimintai klarifikasi.

“Terkait dengan fakta persidangan dimana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI,” katanya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News