SUKABUMI, HALOSMI.COM – Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Sukabumi mencatat ada 42 anak dari mulai balita sampai diusia sekolah tingkat SMP sederajat terkonfirmasi positif HIV/AIDS. Jumlah tersebut, terhitung dari 1 Januari hingga 13 Desember 2022.
Kepala Sekretariat KPA Kabupaten Sukabumi, Dadang Sucipta, mengatakan puluhan anak yang terkonfirmasi positif HIV/AIDS itu mayoritas terpapar dari orangtuanya yang juga terkonfirmasi positif penyakit serupa.
“Dari 42 anak itu, enam anak diantaranya sudah meninggal dunia sepanjang tahun ini. Terakhir itu anak yang meninggal di wilayah Kecamatan Bojonggenteng. Total sekarang tinggal 36 anak lagi yang sedang kita tangani,” ujar Dadang, Rabu 14 Desember 2022.
Ia menjelaskan, kasus anak yang terkonfirmasi positif HIV/AIDS tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data, kasus di tahun 2021 tercatat ada 34 anak yang terkonfirmasi positif.
“Jadi puluhan anak yang terkonfirmasi positif HIV/AIDS ini mulai diketahui setelah dilakukan tracking dari orangtuanya. Seperti ibu atau ayahnya. Anak mulai bisa diperiksa itu bisa dari usia 18 bulan,” jelasnya.
Dari puluhan anak ini, lanjut Dadang, sebagian besar yang terkonfirmasi positif HIV/AIDS ini tinggal dengan sodara atau neneknya. Lantaran, tidak sedikit orangtua kandungnya sudah meninggal dunia. Maka dari itu, puluhan anak-anak ini perlu uluran tangan pemerintah dan kepedulian masyarakat sekitar akan kelangsungan hidupnya.
“Dari total 36 anak itu ada yang sudah jadi anak yatim dan ada juga yang jadi anak yatim piatu, karena ditinggal oleh orangtuanya meninggal dunia,” bebernya.
Dalam penanganan anak ini, sambung Dadang, dinilai berbeda dengan anak dewasa yang terkonfirmasi positif HIV/AIDS, khususnya dalam pendekatan, seperti halnya cara memberikan obat harus mendapatkan pengawasan. Apabila anak tersebut masih memiliki orangtua, maka orangtua harus jadi pengawasannya atau Pengawas Minum Obat (PMO), karena memberikan obatnya harus dilakukan secara rutin.
“Jadi apabila orangtuanya sudah tidak ada karena meninggal dunia, maka harus diawasi oleh saudaranya, seperti nenek atau bibinya. Contoh yang di Kecamatan Bojonggenteng itu, karena orangtuanya sudah meninggal dunia, maka anak ini diurus sama orang lain. Tapi yang namanya orang lain, tidak bisa mengawasi setiap hari. Makanya, ia meninggal dunia,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada anak yang terkonfirmasi positif HIV/AIDS ini agar makan obat secara teratur dan tepat waktu. Pada intinya, anak ini harus selalu minum obat ARV sehingga peran pendamping pun sangat diperlukan.
“Melalui merekalah obat itu bisa sampai dan diminum penderita. Jadi, jangan berhenti satu hari pun dan yang lebih penting menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS),” pungkasnya. (*)