“bjb

KPAI Sebut Banyak Anak Terlibat Judi Online, Simak Penjelasannya!

Ilustrasi judi online. Foto: Istimewa.
Ilustrasi judi online. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap ada banyak anak yang terlibat dalam dunia judi online. Hal itu terjadi seiring dengan mewabahnya judi online secara umum di kalangan masyarakat.

Maraknya judi online tak lepas dari banyaknya anak-anak yang menggunakan teknologi komunikasi yang tersambung dengan internet.

Komisioner KPAI Sub Klaster: Anak Korban Cybercrime, Kawiyan, mengatakan seperti halnya dengan pornografi. Jika anak-anak menggunakan gadget tanpa pengawasan dan tanpa dibekali dengan sikap positif, maka mereka akan dengan mudah bersentuhan atau mengakses situs-situs judi online.

“Anak-anak memang rentan menjadi sasaran atau korban judi online,” kata di, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa 3 Oktober 2023.

Data di KPAI pada Januari-Agustus 2023, jumlah pengaduan terkait cybercrime berada di lima besar kasus yang terjadi pada anak-anak, di bawah kekerasan seksual, kekerasan fisik/psikis, korban kekerasan lain-lain, dan anak berhadapan dengan hukum.

“Fenomena tersebut harus dihentikan. Anak-anak harus dikembalikan pada aktivitas yang sehat dan produktif,” tegasnya.

Menurutnya, orang tua dan guru di sekolah harus mengarahkan dan melakukan pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan gadget.

Pengunaan gadget dengan waktu terbatas dan dalam pengawasan wajib diterapkan untuk hal-hal positif, seperti mencari informasi yang menunjang pelajaran atau kehidupan, dan hiburan yang bermanfaat bagi anak.

Beda Game dan Judi Online

Presiden Asosiasi Game Indonesia, Cipto Adiguno, mengatakan secara kasat mata memang tidak bisa dibedakan dengan jelas antara judi online dan game online. Namun masyarakat bisa membedakan dari fasilitas mengeluarkan mata uang digital.

“Pembeda utama antara judi dengan game, adalah fasilitas untuk mengeluarkan mata uang digital dalam game, misalnya koin atau diamond, menjadi mata uang asli, misalnya rupiah, dolar,” kata Cipto Adiguno.

Dia menjelaskan, penampilan keduanya bisa saja tertukar. Untuk itu, dia juga menyarankan semua produk game dapat didaftarkan.

Dengan cara pendaftaran, isi di dalam platform seperti game dapat diteliti lebih lanjut. Pendaftaran, menurutnya, dapat dilakukan seperti melalui sistem rating game atau IGRS.

Selain itu juga bisa melalui pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kementerian Kominfo sebelumnya mewajibkan platform digital seperti media sosial untuk mendaftar PSE.

“Sudah, regulasinya (soal pendaftaran produk game) sedang disusun dan/atau direvisi,” ungkapnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *