Lagi, Polisi Ringkus Seorang Pengedar Ganja Siap Edar Seberat 40,95 Gram di Sukabumi

SUKABUMI, HALOSMI.COM – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering seberat 40,95 gram yang dilakukan terduga pelaku inisial RR (29). Terduga pelaku berikut barang buktinya berhasil diamankan polisi di Jalan Babakan Sirna, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat 24 Februari 2023, lalu.

Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 40.95 gram yang terbagi dalam tiga paket saat mengamankan terduga pelaku di wilayah Sukaraja.

“Jadi pada Jumat lalu itu, kami berhasil mengamankan RR, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun genja kering di pinggir jalan,” ujar Yudi, kepada wartawan, Selasa 28 Februari 2023.

Saat melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, kata Yudi, pihaknya mendapatkan tiga paket daun ganja kering dengan berat total 40,95 gram dan sebuah telepon genggam yang disembunyikan di dalam kantong plastik.

“Selain mengamankan terduga pelaku dan barang buktinya, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah telepon genggam,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran daun ganja kering yang diungkapnya tersebut berdasarkan dari pengakuan terduga pelaku RR.

“Rencananya pengungkapan ini akan terus kami kembangkan, karena menurut pengakuan RR, daun ganja kering tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya sudah kami ketahui,” ungkapnya.

Terhadap terduga pelaku, lanjut Yudi, pihaknya memberikan pasal 114 (1) dan pasal 111 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Hingga saat ini terduga pelaku sudah kami amankan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *