Marak APK Pemilu Langgar Aturan, Bawaslu: Mudah-mudahan Awal Tahun Kita Tertibkan

Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di ruas Jalan Siliwangi yang melanggar aturan SK KPU No. 356/2023 terkait titik lokasi pemasangan APK. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di ruas Jalan Siliwangi yang melanggar aturan SK KPU No. 356/2023 terkait titik lokasi pemasangan APK. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi kembali angkat bicara terkait maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang melanggar SK KPU No. 356/2023 terkait titik lokasi pemasangan APK.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Bawaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminudin, mengatakan bahwa pihaknya berencana menggandeng Dinas Satpol PP dan Damkar, termasuk KPU akan melakukan penertiban APK di awal tahun 2024.

“Ini masih penjadwalan ya, mudah-mudahan di awal tahun kita bisa melakukan penertiban secara bareng-bareng (dengan Satpol PP dan KPU), biar semua bisa dengan konsep kerja kolaborasi,” ujar Amin, kepada awak media, pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam SK KPU Kota Sukabumi No. 356/2023 yang ditetapkan pada 24 November 2023, ada 154 titik lokasi yang diperbolehkan dan 27 titik lokasi tidak diperbolehkan untuk memasang APK.

Baca juga: Nah Loh! Bawaslu Kota Sukabumi Serahkan Penertiban APK Langgar Aturan Kepada Satpol PP

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan bahwa penertiban APK peserta Pemilu yang melanggar aturan itu dilakukan oleh Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, bukan dari Bawaslu.

“Jadi penertiban APK itu oleh Satpol PP, bukan sama kita,” ujar Yasti, kepada HALOSMI.COM, melalui pesan singkat, pada Selasa, 26 Desember 2023.

Baca juga: Penertiban APK Langgar Aturan, Satpol PP: Sudah Masuk Tahapan Kampanye Ranah Bawaslu

Sementara itu, Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Sudrajat, pun menanggapi pernyataan Bawaslu yang menyerahkan kegiatan penertiban APK peserta Pemilu yang melanggar aturan.

Ia menjelaskan, bahwa memang Kota Sukabumi juga mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku terkait hal tersebut. Namun demikian, ada juga peraturan khusus yang dikeluarkan oleh Bawaslu dan aturan itu pun sudah di sepakati dan disampaikan ke KPU.

“Ini kan sudah masuk tahapan kampanye, ya apapun itu menjadi ranahnya Bawaslu ketika bicara penerbitan APK,” ujar Sudrajat, kepada HALOSMI.COM, pada Selasa, 26 Desember 2023.

Karena sudah memasuki tahapan kampanye, kata Ajat sapaan akrab Sudrajat, menjelaskan pihaknya tidak berhak dan menertibkan APK peserta pemilu begitu saja. Pasalnya, hal itu merupakan ranah pihaknya, melainkan ranah Bawaslu.

“Ya karena ini sudah masuk ke ranah kampanye, kami tidak bisa menertibkan APK begitu saja, karena ada wasitnya Bawaslu. Nah Bawaslu juga yang nanti memantau daerah mana saja yang melanggar berdasarkan SK dari KPU,” bebernya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *