Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Segera Berakhir, Nama Sekda Jadi Pj Mulai Ramai

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada. (Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada. (Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI).

HALOSMI.COM – Masa jabatan Wali Kota Achmad Fahmi, dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, akan berakhir pada 20 September 2023. Sejumlah nama pun mulai bermunculan untuk diusulkan ke DPRD Kota Sukabumi sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi. Pj itu nantinya akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, yang nantinya akan ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dari beberapa nama yang muncul itu, salah satu nama yang cukup menyorot perhatian adalah Dida Sembada. Dida saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi. Dida adalah ASN senior yang resmi dilantik menjadi Sekda Kota Sukabumi pada Juni 2019 lalu, di masa pemerintahan Fahmi dan Andri. Dida sebelummnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sukabumi.

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, mengatakan saat ini DPRD Kota Sukabumi tengah menggodok calon Pj Wali Kota Sukabumi yang nantinya bakal diajukan kepada pemerintah pusat paling lambat 9 Agustus 2023 mendatang. Namun, dirinya mengaku belum menerima informasi terkait daftar nama calon Pj Wali Kota Sukabumi yang diusulkan, termasuk salah satunya nama Dida Sembada. Menurutnya, Gubernur Jawa Barat dan Kemendagri pun mempunyai usulan sendiri terkait Pj Wali Kota Sukabumi.

“Sebagai mana regulasi yang ada, DPRD berhak mengajukan maksimal tiga nama. Saat ini DPRD sedang menggodok paling lambat 9 Agustus nanti menyerahkan kepada pemerintah pusat. Soal nama, belum ada bocoran. Saya yakin, Pj yang dipilih oleh Kemendagri nanti sudah memiliki rekam jejak jelas dari sudut pemerintahan maupun dari sudut komunikasi. Saya yakin benar, Pj itu akan melakukan tugasnya secara profesional,” ujar Fahmi, Rabu kemarin 2 Agustus 2023.

Fahmi mengatakan, dirinya mendukung apabila nama Dida Sembada diajukan DPRD Kota Sukabumi kepada pemerintah pusat sebagai Pj Wali Kota. Ia pun berharap, Dida Sembada dapat menjadi Pj Wali Kota Sukabumi karena dinilai sudah memahami perencanaan pembangunan di daerah dari sejak awal masa kepemimpinannya. Terlebih, pada 2024 mendatang, Pj Wali Kota harus membuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Jadi ini pekerjaan yang berat. Kalau Pak Sekda wajar, saya juga mendukung. Kenapa?, karena satu-satunya yang bisa diajukan sesuai eselonering itu Pak Sekda, dan beliau itu sudah mempuni, jadi wajar bila diusulkan DPRD. Secara pribadi saya berharap, memang Pak Sekda selaku orang yang sudah sejak awal di birokrasi terlibat. Beliau paham betul perencanaan pembangunan dan pelaksanaan ke depan seperti apa,” tandasnya.

Sementara itu, Sekda Kota Sukabumi, Dida Sembada, menjelaskan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan birokrat, ia harus siap melaksanakan tugas sesuai kapasitas. Menurutnya, jabatan Pj adalah penugasan, bukan yang dipilih melalui proses Pilkada. Maka dari itu, penugasan apapun yang diberikan maka ia harus selalu siap.

“Jadi bukan persoalan diusulkan atau tidak. Apalagi dijagokan atau tidak. Itu mah penugasan sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Yang nanti menunjuk kan langsung Kemendagri. Yang jelas, selama saya masih aktif bertugas, harus siap ditugaskan di mana saja, sesuai kapasitas. Kalau bicara kapasitas kan tidak semua PNS bisa jadi Pj. Kalau yang bukan kapasitasnya tentu tidak akan diberikan tugasnya. Tidak ada reaksi berlebihan, urusan penugasan saja. Soal dijagokan oleh Pak Wali, normal-normal saja,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *